BERITA TERBARU
Data Center AI 640 MW Dibangun di Jatiluhur, Ditargetkan Beroperasi 2027 Harris Turino Minta Batas Defisit APBN Tetap 3 Persen Elvy Sukaesih Meriahkan HUT ke-70 Muba, Ribuan Warga Padati Lapangan Sekayu Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR! KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur KAI Kooperatif dalam Investigasi Keselamatan dan Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Bawa Sport Tourism Indonesia ke Panggung Dunia, BRI Dukung Penuh Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 Melalui BAZNAS RI, MINISO Salurkan Bantuan Rp62,4 Juta untuk Warga Terdampak Gempa NTT dan Ajak Perusahaan Lain Turut Berkolaborasi Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan, Kementerian PU Percepat Layanan Air Minum dan Sanitasi Pascabencana BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki, Optimalkan Manfaat bagi Umat
PARLEMEN

MKD Siapkan Hotline Pengaduan Pelanggaran Etik Dewan, Jangan Segan Melapor!

MKD Siapkan Hotline Pengaduan Pelanggaran Etik Dewan, Jangan Segan Melapor!
dok. DPR RI

Pesoalan terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI menjadi salah satu yang disorot dalam kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan, pelanggaran penggunaan TNKB Khusus, mulai dari penggunaan di luar waktu dinas hingga pemalsuan nomor, dapat dilaporkan sesegera mungkin ke pihak MKD melalui nomor hotline yang telah disediakan. Ia memandang aparat kepolisian, khususnya polisi lalu lintas tak boleh segan dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaraan penggunaan TNKB Khusus tersebut.

“Kenapa kita sampaikan begitu? Terus terang saja  jajaran kepolisian, lebih spesifik lagi lalu lintas pasti segan kalau melihat nomor DPR (TNKB Khusus-red) misalnya berada di tempat-tempat yang tidak wajar, di waktu tanda tidak boleh masuk, jam sekian dia langgar, cukup menelpon nomor yang nanti disampaikan. Di MKD itu kita punya loket  penerimaan laporan. Jadi begitu terbukanya MKD untuk mampu menegakkan etika dari DPR RI. Nah oleh karena itu, nanti tidak usah ragu-ragu disampaikan ke seluruh jajaran (di MKD),” jelas Politisi Fraksi PKS ini kepada Parlementaria.

Menindaklanjuti dari isu tersebut, Adang menyampaikan permohonan bantuan kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Mojokerto Kota untuk tidak ragu menindak apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI di wilayah hukum mereka.

“Oleh karena itu, sifatnya kita mohon bantuan kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Mojokerto, apabila mendapatkan suatu hal-hal yang berhubungan, yang kurang baik, yang dilakukan oleh anggota DPR RI, baik itu menyangkut pelanggaran lalu lintas dan sebagainya. Dan kita juga menjelaskan agar di daerah Mojokarto khususnya, Jatim secara umum, apabila mendapatkan nopor TNKB yang kira-kira mencurigakan, ya cukup untuk dipoto dan dilaporkan kepada MKD, untuk kita cek apakah itu nopor betul dari DPR atau palsu,” ungkap Mantan Wakapolri itu.

Sekedar untuk diketahui, MKD menyediakan nomor hotline aduan dugaan adanya pelanggaran etik oleh Anggota DPR RI yang dapat dilaporkan ke 085819722641.

Singgung Hak Imunitas Anggota DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI ini turut menjelaskan terkait hak imunitas yang acap kali disalahartikan. Ia mengungkapkan, konteks hak imunitas tersebut berlaku bagi anggota saat berada dalam rapat yang sedang berlangsung di DPR RI.

“Lalu kedua tadi pimpinan  juga menyampaikan tentang imunitas. Ini saya pikir betul-betul, bahwa memang imunitas kita itu dalam konteks lebih kepada pada saat kita rapat-rapat di DPR atau di paripurna. Mulai dari cara berbicara, berpakaian, dan sebagainya. Jadi tidak berarti kalau anggota DPR itu melakukan suatu  pembicaraan, ucapan yang tidak pantas, tolong juga dilaporkan ke kita. Bukan berarti dia memiliki  imunitas di luar rapat,” tegasnya.

Menutup wawancara, ia turut berpesan kepada Anggota DPR RI untuk senantiasa menjaga etika sebagai wakil rakyat.

“Etika di sini bermacam-macam, tapi khusus hari ini kita kepada TNKB. Tapi kalau di dalam kegiatan-kegiatan harian, etika itu sangat luas sekali ya.  Cara berbicara, penyampaian usul, tingkah laku, dan sebagainya. Jadi itu harapan kita bahwa anggota DPR harus betul-betul menjaga etika, dalam rangka menjaga marwah dari DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus mampu memberikan contoh yang terbaik,” pungkasnya.