BERITA TERBARU
Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara Tantangan Belajar Agama di Era Digital Israel Cabut Status Diplomatik Diplomat Belanda, Hubungan Kedua Negara Memanas BAZNAS Bangun Huntara untuk Penyintas Gempa NTT Kementerian PU Buka Alur Sungai dan Perkuat Tebing Pascabanjir Terjang Tapanuli Tengah Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi Yang Seung Hye, Fencer Korea yang Viral di Asian Games 2026 karena Disebut Mirip AI Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat 66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Mentan Amran Berikan Beasiswa untuk 20 Mahasiswa Palestina, Dorong Kerja Sama Pendidikan dan Pertanian

Hak Jawab dan Koreksi

Halaman ini menyediakan informasi mengenai pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas karya jurnalistik yang diterbitkan oleh DARIM.ID. Pelayanan dilakukan secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

1. Pengertian Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun mengenai pihak lain.

2. Pihak yang Dapat Mengajukan

Hak Jawab dapat diajukan oleh pihak yang secara langsung dirugikan oleh suatu pemberitaan. Untuk kelompok orang, organisasi, atau badan hukum, pengajuan dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan organisasi atau badan hukum yang bersangkutan.

Hak Koreksi dapat disampaikan oleh setiap orang yang menemukan kekeliruan fakta atau informasi dalam pemberitaan DARIM.ID.

3. Cara Mengajukan

Pengajuan dilakukan secara tertulis melalui email redaksi@darim.id dengan subjek Hak Jawab/Koreksi – Judul Berita.

Pengajuan sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama lengkap dan identitas pengaju;
  2. alamat email atau nomor kontak yang dapat dihubungi;
  3. judul, tanggal, dan tautan pemberitaan yang dipersoalkan;
  4. bagian informasi yang dianggap keliru atau merugikan;
  5. tanggapan, sanggahan, atau koreksi yang dimohonkan; dan
  6. data atau dokumen pendukung yang relevan.

Pengaju bertanggung jawab atas kebenaran identitas, informasi, dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi.

4. Pemeriksaan oleh Redaksi

Redaksi akan memeriksa kelengkapan pengajuan, keterkaitannya dengan pemberitaan, identitas atau kewenangan pengaju, serta data pendukung yang disampaikan. Redaksi dapat menghubungi pengaju untuk meminta klarifikasi atau kelengkapan tambahan sebelum menentukan bentuk penanganan yang sesuai.

5. Pelayanan dan Pemuatan

Pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dipungut biaya. Materi yang memenuhi ketentuan akan ditangani secara proporsional dan secepatnya sesuai dengan sifat media siber.

Hak Jawab atau koreksi dapat dimuat dalam bentuk ralat, pembaruan berita, tanggapan, wawancara, atau bentuk jurnalistik lain yang disepakati. Pemuatan akan ditautkan dengan pemberitaan yang dipersoalkan dan mencantumkan waktu penerbitan atau pembaruannya.

Redaksi dapat menyunting materi sesuai dengan kaidah bahasa dan prinsip jurnalistik sepanjang tidak mengubah substansi atau makna tanggapan yang diajukan.

6. Pengajuan yang Dapat Ditolak

Redaksi dapat menolak materi Hak Jawab apabila:

  1. panjang atau jumlah materinya tidak proporsional dibandingkan dengan pemberitaan yang dipersoalkan;
  2. memuat fakta atau informasi yang tidak berkaitan dengan pemberitaan;
  3. pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum; atau
  4. bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang wajib dilindungi secara hukum.

Materi yang memuat ancaman, ujaran kebencian, diskriminasi, fitnah, pornografi, atau isi lain yang bertentangan dengan hukum dan kepatutan juga tidak dapat dimuat.

7. Waktu Pengajuan

Hak Jawab sebaiknya diajukan sesegera mungkin setelah pemberitaan diterbitkan. Sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, Hak Jawab tidak berlaku lagi apabila tidak diajukan dalam waktu dua bulan sejak karya jurnalistik dipublikasikan, kecuali terdapat kesepakatan lain antara pihak yang dirugikan dan DARIM.ID.

Ketentuan waktu tersebut tidak menghilangkan komitmen redaksi untuk menilai dan memperbaiki kekeliruan faktual yang ditemukan dalam pemberitaan.

8. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan, pihak terkait dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai kewajiban media siber dalam melayani ralat, koreksi, dan Hak Jawab juga dapat dibaca pada halaman Pedoman Pemberitaan Media Siber. Identitas dan struktur pengelola redaksi tersedia pada halaman Susunan Redaksi.