BERITA TERBARU
Harris Turino Minta Batas Defisit APBN Tetap 3 Persen Elvy Sukaesih Meriahkan HUT ke-70 Muba, Ribuan Warga Padati Lapangan Sekayu Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR! KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur KAI Kooperatif dalam Investigasi Keselamatan dan Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Bawa Sport Tourism Indonesia ke Panggung Dunia, BRI Dukung Penuh Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 Melalui BAZNAS RI, MINISO Salurkan Bantuan Rp62,4 Juta untuk Warga Terdampak Gempa NTT dan Ajak Perusahaan Lain Turut Berkolaborasi Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan, Kementerian PU Percepat Layanan Air Minum dan Sanitasi Pascabencana BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki, Optimalkan Manfaat bagi Umat Kemnaker Manfaatkan AI untuk Verifikasi Mitra Penyelenggara dan Peserta MagangHub
NASIONAL

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur
dok. PT KAI

KAI Menghormati Proses Hukum dan Menindaklanjuti Rekomendasi Keselamatan KNKT

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.

Sejak awal penanganan insiden, KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne.

Terkait proses hukum, KAI juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutur Anne.

Di sisi keselamatan, KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ujar Anne.

KAI akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, mendukung proses hukum yang berlangsung, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menjalankan tindak lanjut rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.