BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki, Optimalkan Manfaat bagi Umat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus melakukan penguatan tata kelola dan legalitas aset di lingkungan BAZNAS Pusat, BAZNAS provinsi, serta BAZNAS kabupaten/kota, termasuk aset tidak bergerak hibah dari muzaki untuk melindungi aset secara hukum dan mengoptimalkan pemanfaatannya.
Penguatan tata kelola aset tersebut dibahas dalam Kelas Hukum Volume VI Tahun 2026 bertema “Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI secara daring, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dan menghadirkan Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hatta Firman Syah, S.ST., M.M., sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diikuti pimpinan dan amil BAZNAS provinsi/kabupaten/kota dari seluruh Indonesia secara daring.
Dalam arahannya, Sodik mengatakan penguatan tata kelola diperlukan untuk mengamankan aset hibah dari muzaki, guna memaksimalkan manfaat dan mendukung program-program unggulan BAZNAS.
Sodik menyampaikan, data aset BAZNAS RI untuk periode 2003 sampi 2026 terdiri atas tiga kelompok utama, yakni kendaraan, elektronik dan perlengkapan, serta tanah dan bangunan, dengan nilai penerimaan aset BAZNAS RI dari ketiga kelompok tersebut mencapai Rp27.941.124.578.
Menurutnya, aset tersebut bukan sekadar barang yang dikelola BAZNAS. Aset tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan, sekaligus dapat menjadi faktor produksi dalam mendukung pelaksanaan program BAZNAS.
“Faktor produksi juga harus kita jaga dan pelihara agar seluruh proses manajemen BAZNAS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan sesuai dengan program-program yang kita tetapkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sodik mengakui masih terdapat persoalan dalam pengelolaan aset di lapangan. Di antaranya, dokumen kepemilikan yang belum lengkap serta proses pengalihan hak yang belum seluruhnya tuntas.
“Jadi penting langkah preventif melalui Kelas Hukum ini agar seluruh jajaran BAZNAS di pusat dan daerah memahami mekanisme hukum yang benar, sehingga terhindar dari potensi sengketa, gugatan, atau permasalahan hukum di kemudian hari dan memastikan setiap aset tanah BAZNAS memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bentuk akuntabilitas publik,” jelas Sodik.
Sementara itu, Hatta menjelaskan pengamanan aset berupa tanah pada BAZNAS perlu dilakukan melalui tiga lapis, yakni pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Ketiganya diperlukan untuk memastikan aset terlindungi secara menyeluruh.
“Pengamanan secara hukum ini salah satunya adalah melalui sertifikasi. Dengan adanya sertifikat, kita mempunyai kepastian hukum terhadap aset tanah yang kita miliki atau kita kuasai,” ujarnya.
Hatta mengatakan BAZNAS dapat mengoptimalkan aset melalui Hak Pakai Selama Dipergunakan dan Hak Pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Adapun tahapan sertifikasi aset mulai dari inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan panitia tanah, dan penerbitan sertifikat tanah,” jelas Hatta.
Hatta juga mendorong penguatan koordinasi antara BAZNAS dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah. Ia menilai koordinasi sejak awal penting untuk mendukung proses legalisasi sekaligus pengamanan aset BAZNAS.


