BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
TREN

KBPP Polri: Buktikan! DPR Diminta Tepati Janji Sahkan RUU Perampasan Aset

KBPP Polri: Buktikan! DPR Diminta Tepati Janji Sahkan RUU Perampasan Aset
dok. capt: DPR Diminta Tepati Janji Sahkan RUU Perampasan Aset (Foto/Pinterest)

Suara dukungan sekaligus teguran kini datang dari lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) secara resmi meminta Pimpinan DPR RI untuk membuktikan komitmen politik yang telah disampaikan kepada masyarakat terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Janji untuk menyelesaikan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026 kini harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan proses legislasi yang transparan.

Ketua Umum KBPP Polri, AH. Bimo Suryono, dalam keterangan resminya pada Minggu, 30 Agustus 2026, menyampaikan bahwa tuntutan ini lahir dari kepentingan bersama demi penguatan penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan ini menyusul pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Pimpinan DPR RI yang menghasilkan kesepakatan target waktu pengesahan RUU tersebut.

Bimo menegaskan bahwa janji Pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 bukan sekadar pernyataan politik semata, melainkan kesepakatan yang harus dibuktikan melalui tahapan pembahasan yang jelas, terbuka, dan akuntabel.

RUU tersebut dinilai sangat mendesak untuk disahkan karena menjadi instrumen hukum yang memungkinkan negara merampas kekayaan yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, sehingga memutus aliran keuntungan dari berbagai jenis kejahatan secara lebih efektif.

Janji pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 disampaikan oleh Pimpinan DPR RI saat menerima perwakilan massa demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Setelah menerima komitmen tersebut, massa demonstran secara sukarela membubarkan diri dan kembali ke daerah asal.

Karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara mandiri dan menyeluruh. Tanpa UU ini, penegak hukum kesulitan mengambil alih harta kekayaan yang jelas-jelas berasal dari kejahatan namun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau sakit permanen. RUU ini menjadi kunci agar kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk mengumpulkan kekayaan, dan harta rakyat yang dirampas dapat dikembalikan kepada rakyat.

Bimo meminta seluruh pihak di DPR RI untuk mengawal komitmen tersebut hingga tuntas. Pembahasan harus berjalan cepat namun tetap berkualitas, melibatkan partisipasi publik, dan tidak boleh sekadar diproses secara formalitas demi memenuhi tenggat waktu. Masyarakat pun diminta terus mengawal agar janji yang telah disampaikan benar-benar ditepati.

Mengutip dari CNN Indonesia, Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) memberikan keterangannya soal tuntutan tersebut.

“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” ujar Bimo, Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) saat diwawancara media.

Janji telah diucapkan, tanggal telah ditetapkan. Kini tinggal satu hal yang tersisa: pembuktian. DPR RI memiliki waktu hingga 15 Desember 2026 untuk membuktikan bahwa kata-kata mereka memiliki bobot yang setara dengan kepercayaan yang diberikan rakyat.