Komisi III DPR Tetapkan 13 Sasaran Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
Jakarta, DARIM.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak krusial. Komisi III DPR RI secara resmi menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam rancangan undang-undang tersebut. Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari para ahli, masyarakat, dan mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepastian hukum. RUU ini ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama para anggota Komisi III menetapkan 13 jenis tindak pidana yang masuk ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Penetapan ini merupakan hasil pencermatan terhadap saran para ahli yang menekankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana agar aturan tetap efektif dan tidak meluas ke ranah yang tidak semestinya.
Daftarnya meliputi: (1) tindak pidana korupsi; (2) tindak pidana narkotika dan psikotropika; (3) tindak pidana terorisme; (4) tindak pidana penyelundupan manusia; (5) tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; (6) tindak pidana di bidang kehutanan; (7) tindak pidana di bidang lingkungan hidup; (8) tindak pidana di bidang perpajakan; (9) tindak pidana di bidang perbankan; (10) tindak pidana di bidang perasuransian; (11) tindak pidana di bidang pertambangan; (12) tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta (13) tindak pidana perdagangan orang.
Pembahasan dan penetapan daftar 13 jenis tindak pidana dilakukan dalam rapat-rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Pengumuman resmi disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, menyusul persetujuan secara garis besar dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, yang menargetkan pengesahan RUU ini pada 15 Desember 2026.
Karena Komisi III ingin memastikan RUU ini efektif, proporsional, dan berkeadilan. Pembatasan ruang lingkup dilakukan agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan dan tetap fokus pada kejahatan-kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat luas. Sebelumnya, draf awal memuat cakupan yang lebih luas, namun setelah mendengar masukan para ahli, diputuskan untuk mempersempitnya agar lebih terarah.
Keistimewaan utama RUU ini adalah konsep perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, yang berlaku apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau diputus lepas dari segala tuntutan namun aset terbukti berasal dari tindak pidana. Aset yang dirampas nantinya dikelola oleh Kejaksaan Agung untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak atau disetorkan ke kas negara.
Mengutip dari CNN Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, memberikan keterangannya. “Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” sebutnya.
Dengan ditetapkannya 13 sasaran tindak pidana, RUU Perampasan Aset kini memiliki arah yang jelas. Tujuannya sederhana namun tegas: memutus aliran keuntungan dari kejahatan dan mengembalikan kerugian yang telah diderita rakyat. Kejahatan tak boleh lagi menjadi jalan untuk mengumpulkan kekayaan, dan kekayaan hasil kejahatan harus kembali kepada rakyat.


