Percepatan Pembahasan! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. RUU ini menjadi instrumen hukum baru yang memberi kewenangan negara untuk merampas aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, terutama korupsi, sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.
Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama seluruh anggota komisi. Proses ini melibatkan pemerintah melalui kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat luas yang aspirasinya diserap melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Target pengesahan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Berdasarkan perhitungan, setelah dikurangi masa reses, parlemen hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan mulai dari harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan.
Seluruh proses pembahasan berlangsung di lingkungan Komisi III DPR RI, Jakarta. Namun, penyerapan aspirasi juga dilakukan melalui kunjungan kerja ke berbagai daerah dan penerimaan masukan tertulis dari masyarakat di seluruh Indonesia.
RUU ini disusun untuk menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan negara memulihkan aset pelaku kejahatan. Dengan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum nasional, regulasi ini diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi berat lainnya, sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Masyarakat luas mendukung namun meminta regulasi ini dilengkapi pagar perlindungan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah guna menyerap aspirasi publik. Pembahasan kini memasuki tahap harmonisasi dan rapat kerja dengan pemerintah, dilanjutkan pembahasan DIM hingga pengesahan tingkat pertama, sebelum dibawa ke paripurna. Pembahasan dipercepat namun tetap menjaga kedalaman substansi dan keseimbangan kepastian hukum.
Mengutip dari Tirto.ID, Habiburokhman memberikan keterangan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. “Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” tuturnya dalam wawancara bersama awak media ANTARA pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Dengan target waktu yang ketat, DPR berkomitmen menyelesaikan RUU ini agar segera menjadi payung hukum pemulihan aset negara, sekaligus memastikan setiap pasal disusun secara cermat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru penegakan keadilan dan pencegahan korupsi di Indonesia.


