BERITA TERBARU
Ubah Limbah Sawit Jadi Pakan Bernilai, TEP UNAIR Dampingi Peternak di Prafi Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor Kemenpar Gelar AK-RT 2026 untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ASEAN dan Korea Kementerian PU Tinggikan Jalan Nasional Semarang-Demak, Kurangi Genangan Rob Kaligawe Jelang Nataru 2026/2027 Dari Jagung SPHP hingga Pengawasan Integrator, Mentan Amran Tegas Perkuat Peternak Rakyat Perkuat Sinergi, Mendag Busan Buka Pasar Murah di Mataram Jaga Harga Bapok Soroti Insiden Penembakan di Pulo Keunari, Tgk Ahmada: Rakyat Harus Dilindungi, Bukan Ditakuti! DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah melalui Legislasi, Pengawasan, dan Dialog Publik Mendag Busan Pantau Pasar Kebon Roek Mataram, Cabai dan Telur Ayam Surplus Jelang Nataru Dendeng Balado dan Sambal Cumi Racikan Khas Minangkabau Dapurnya Ami Berhasil Menjangkau Pasar Lebih Luas bersama linkumkm by BRI
GAYA

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat
dok. Kementerian ATR/BPN

Dengan pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat hukum adat. Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN mencatat telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, yang luasnya mencapai 86,94 hektare.

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dengan tambahan pendaftaran tanah ulayat tersebut, terhitung sejak 2023 hingga Oktober 2026 ini Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.

Di awal tahun 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran 25 bidang tanah ulayat. Dari data per Oktober 2026, sudah terealisasi pendaftaran 48 bidang tanah ulayat, yang artinya melampaui target hingga 192%. Sementara itu, untuk target pengadministrasian tanah ulayat sebanyak 50 bidang terealisasi sebanyak 86 bidang, atau mencapai 172% dari target.

Dari sisi persebaran wilayah, pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Cakupan tersebut menunjukkan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah dengan tetap memperhatikan keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat.

“Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkas Bernadus Wijanarko.