KPK Buka Suara! Bupati Bogor Rudy Susmanto Berpotensi Diperiksa
Jakarta, DARIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka kemungkinan memeriksa Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam penyidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pernyataan ini menyusul penggeledahan dan penyitaan barang bukti di tiga instansi serta pemeriksaan sejumlah pejabat terkait dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan pengadaan barang dan jasa.
KPK tengah menyidik dua dugaan korupsi besar di Pemkab Bogor. Pertama, dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak atau upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Kedua, dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penggeledahan telah dilakukan di ketiga instansi tersebut dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar beserta dokumen-dokumen penting. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Pihak utama yang disorot adalah Rudy Susmanto, Bupati Bogor. Namun sejauh ini yang telah dipanggil dan diperiksa adalah pejabat-pejabat di lingkungan Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto beserta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait peluang pemanggilan Bupati. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor juga telah mengonfirmasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati ternyata pernah menerima insentif upah pungut tersebut.
Pernyataan resmi KPK disampaikan pada Selasa, 1 September 2026, di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan bukti telah dilakukan pada akhir Agustus 2026. Keterangan Bupati Bogor sendiri disampaikan kepada awak media pada Senin, 31 Agustus 2026, di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepemimpinan Rudy Susmanto dianggap memiliki keterkaitan dengan kebijakan pemberian insentif yang dipersoalkan. Sekretaris Daerah telah mengonfirmasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati juga pernah menerima insentif pemungutan pajak yang menjadi sasaran penyidikan KPK. Meski demikian, KPK menegaskan pemanggilan harus melalui tahapan dan proses bertahap, dimulai dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan teknis pelaksanaan di lapangan.
Mengutip dari Liputan6, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pemanggilan Bupati sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya, ada prosesnya. Kalau saat ini tentu yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” ujar Setyo Budiyanto saat menyampaikan keterangannya.
Mengutip dari Tribunnews, pihak Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal serupa. “Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik untuk menentukan perlu atau tidaknya dan kapan waktunya,” sebut Budi Prasetyo saat memberikan penegasannya.
Di sisi lain, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat tidak berspekulasi dan membiarkan proses hukum berjalan. Beliau menegaskan tunduk patuh terhadap hukum dan tidak akan melakukan intervensi apa pun.
Pintu pemeriksaan terhadap Bupati Bogor telah dibuka KPK. Meski belum dipanggil saat ini, kemungkinan tetap terbuka seiring berkembangnya penyidikan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, dan kebenaran segera terungkap demi keadilan serta kepercayaan publik.


