Sejarah Baru! DPR Resmi Sahkan RUU Reforma Agraria demi Keadilan Tanah
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Pengesahan ini menutup penantian panjang selama 60 tahun bagi rakyat Indonesia untuk memiliki payung hukum yang menjamin keadilan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah. RUU ini mengatur pendistribusian tanah secara adil, perlindungan hak masyarakat adat dan petani, penyelesaian sengketa lahan, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pengesahan ini dilakukan oleh seluruh anggota DPR RI bersama Pemerintah, mewakili seluruh unsur bangsa dalam sidang paripurna. Seluruh rakyat Indonesia, terutama petani, masyarakat adat, pekerja tani, dan warga yang selama ini terjebak sengketa lahan, menjadi pihak yang paling menantikan kehadiran undang-undang ini.
Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna DPR RI, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, sebagai kado terindah bagi para petani di seluruh penjuru negeri. Proses pengesahan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Jakarta, dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Selama puluhan tahun, ketimpangan penguasaan tanah terus terjadi. Lahan yang luas dikuasai segelintir pihak, sementara jutaan rakyat yang menggaruk tanah seumur hidup tidak memiliki sepetak tanah milik sendiri. Sengketa lahan berulang kali memicu konflik sosial, penggusuran, dan ketidakadilan. Reforma Agraria hadir untuk memperbaiki ketimpangan tersebut mengembalikan fungsi tanah sebagai amanah Tuhan dan bersama, bukan sekadar barang dagangan yang menguntungkan segelintir orang.
Undang-Undang Reforma Agraria mengatur mekanisme pendaftaran tanah secara sistematis dan gratis bagi masyarakat kurang mampu, redistribusi tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah ulayat, serta penyelesaian sengketa lahan melalui jalur damai dan berkeadilan. Pemerintah wajib menyisihkan anggaran serta membentuk lembaga pelaksana agar ketentuan ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan dilakukan secara transparan agar tidak ada penyimpangan di lapangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan pernyataannya. “60 tahun penantian rakyat mencari keadilan, RUU Reforma Agraria menjadi jawaban nyata bahwa tanah di negeri ini bukan milik segelintir, melainkan amanah untuk seluruh rakyat,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani seperti dilansir dari siaran berita resmi di laman website Emedia DPR RI, Minggu (27/9/2026).
Tanah adalah ibu yang memberi kehidupan. Reforma Agraria bukan sekadar undang-undang, tetapi ia adalah janji keadilan yang tertunda namun kini telah ditepati. Semoga langkah ini membawa Indonesia menuju kemakmuran yang adil, di mana setiap keluarga memiliki tempat berpijak dan masa depan yang terjamin.


