Komdigi Ungkap Sisa Kuota di Tiga Operator Belum Sepenuhnya Terlindungi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan pada tiga operator seluler masih belum sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip laporan CNBC Indonesia, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan evaluasi terhadap Indosat, Telkomsel, dan XLSmart menemukan masih adanya paket yang hanya memberikan notifikasi kepada pelanggan, bukan mekanisme rollover.
“Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan evaluasi Komdigi, XLSmart melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih mengandalkan informasi dan notifikasi.
Untuk layanan XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini disebut telah dilengkapi fitur rollover. Masing-masing terdapat 38 paket XL dan 38 paket AXIS.
Sementara itu, dari 94 paket Indosat yang dilaporkan kepada Komdigi, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.
Telkomsel melaporkan 95 paket kepada Komdigi. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 76 paket masih memberikan notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota pelanggan.
Denny menegaskan notifikasi saja belum cukup untuk memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.
Menurut dia, perlindungan terhadap sisa kuota harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” tegasnya.
Komdigi menyatakan akan terus memantau penerapan perlindungan sisa kuota oleh operator seluler dan meminta penyesuaian mekanisme sesuai putusan MK.
Masyarakat yang memiliki keluhan terkait layanan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator atau menghubungi call center Komdigi di 159.


