BERITA TERBARU
Prabowo Siapkan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Kemenpar Dorong Ekonomi Sade Kembali Bergerak, Salurkan Bantuan Pemulihan Usaha Jaring Antusiasme Menuju TEI 2026, Buyer dari 113 Negara dan 1.500 Ekshibitor Siap Berpartisipasi BAZNAS RI Bahas Kerja Sama Bantuan Kemanusiaan Palestina dengan YPSP Kementerian PU Jaga Pasokan Air Irigasi 2.563 Hektare Sawah di Bantul dan Kulon Progo Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027 GIIAS Semarang 2026 Resmi Dibuka, 19 Merek Otomotif Ramaikan Pameran Satu Dekade IDDC Dukung Peningkatan Daya Saing Produk melalui Desain Wamenpar: Poparnas 2026 Buka Peluang Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru
TREN

Prabowo Siapkan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja

Prabowo Siapkan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja
dok. kompas.com

Presiden Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk kembali memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja. Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Seperti diberitakan Kompas.com, pemerintah menyiapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan bagi pekerja. Namun, bantuan tersebut tidak disalurkan setiap bulan, melainkan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026.

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga.

Airlangga menyebut program BSU kali ini akan diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penyaluran bantuan tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.

Meski demikian, pemerintah belum merinci kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU kuartal IV 2026. Ketentuan mengenai penerima bantuan masih akan ditetapkan lebih lanjut.

“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga.

Selain BSU, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Kebijakan tersebut direncanakan berlanjut pada 2027 dan diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Cakupan penerima juga akan diperluas.

Airlangga menjelaskan, jika kebijakan pada 2026 menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, maka pada 2027 insentif PPh 21 akan diberikan kepada pekerja dari seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga.

Dengan demikian, pemerintah menyiapkan BSU Rp900 ribu untuk pekerja pada akhir 2026 sekaligus melanjutkan insentif pajak bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta pada 2027.