BERITA TERBARU
Airlangga Hartarto Mulai Gunakan Maung Pindad sebagai Mobil Dinas Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk Jelang Rakornas, BAZNAS RI Perkuat Tata Kelola UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat Iran-Rusia Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Siapkan Bursa Rubel dan Pinjaman US$20 Miliar Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai Kemenpar Perkuat Kemampuan Digital Pimpinan Guna Perkuat Tata Kelola Pariwisata Mas Dar: Temuan Faktual Ombudsman Sangat Membantu Perbaikan MBG Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan Sekolah Rakyat Menjadi Wadah Pendidikan yang Membentuk Bakat dan Budi Pekerti Bagi Anak Kunjungi BGN, Ombudsman Siapkan Policy Brief dari Temuan 34 Provinsi untuk Perkuat Tata Kelola MBG
KORPORASI

Jelang Rakornas, BAZNAS RI Perkuat Tata Kelola UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat

Jelang Rakornas, BAZNAS RI Perkuat Tata Kelola UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
dok. BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus mendorong penguatan tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara nasional guna memperluas manfaat zakat dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Penguatan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam agenda Pra-Rakornas UPZ 2026 bertajuk “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang berlangsung secara daring, Selasa (6/10/2026).

Hadir dalam acara tersebut Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., serta Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM. Kegiatan juga diikuti pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia secara daring.

Dalam arahannya, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyampaikan, terdapat tiga hal yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ mulai di tingkat provinsi hingga desa, yakni membangun sistem perencanaan, termasuk standardisasi yang kuat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang profesional dan manajemen yang tepat, serta memperluas kolaborasi.

“Jadi, perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS dan UPZ memiliki arah yang sama dalam meningkatkan mobilisasi ZIS sekaligus memperkuat dampak pendistribusian dan pemberdayaan,” ujar Sodik.

Sodik menyampaikan, data tahun 2025 menunjukkan terdapat 164.736 UPZ secara nasional, sehingga keberadaan UPZ perlu dioptimalkan karena merupakan jaringan yang sangat besar dalam memperluas penghimpunan dan layanan zakat.

Menurutnya, UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Amanah tersebut memiliki legitimasi secara legislasi berdasarkan undang-undang dan secara syar’i berdasarkan Al-Qur’an.

Lebih lanjut, Sodik mengatakan, legitimasi tersebut perlu diiringi dengan kemampuan pengelolaan yang kuat agar potensi UPZ dapat dioptimalkan. Menurutnya, pengelolaan zakat harus dilakukan secara sistemik dan cerdas, sesuai dengan kondisi muzaki, serta diperkuat melalui sosialisasi dan marketing.

“Tidak cukup dengan legitimasi saja, tetapi harus dengan kemampuan manajemen yang lainnya. Hal ini juga perlu didukung riset mengenai perilaku masyarakat, termasuk Generasi Z yang disebut lebih banyak bersedekah tetapi belum banyak berzakat sehingga membutuhkan pendekatan perilaku khusus,” ujar Sodik.

Sodik menegaskan, seluruh penguatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Ia menyampaikan terdapat sejumlah amanat Presiden yang perlu diterjemahkan BAZNAS melalui peningkatan kinerja, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta penjagaan integritas dalam pengelolaan zakat.

“164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Sodik.