BERITA TERBARU
Apple Peringatkan Bahaya Agen AI, Bisa Picu Tuntutan Hukum dan Rusak Reputasi Persija Jakarta dan PSM Makassar Masuk Daftar Klub Penunggak Gaji Pemain Warga Iran Sorak Kemenangan Demokrat di Pemilu AS, Trump Kena Pukulan Politik Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas Alasan BGN Rekrut Pejabat KPK, Sudaryono: Perkuat Komitmen Anti Korupsi Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat BGN Pastikan Gaji Pengawas Gizi dan Keuangan Tak Dipotong dari Anggaran Operasional Rp3.000 Mentan Amran Dorong FKPPI Gerakkan Ekonomi Anggota Lewat Pertanian BAZNAS RI: Bantuan KSrelief Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa NTT Kementerian PU Dorong INACOLD Perkuat Tata Kelola Bendungan Nasional, 945 Ahli Tersertifikasi
DAERAH

Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan

Kemnaker Permudah Akses WLKP, Sediakan Tiga Pusat Aduan
dok. Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Upaya ini bertujuan mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ucap Ismail.

Layanan Pertama, dapat diakses dengan menyampaikan email pengaduan terkait kendala dalam proses pelaporan WLKP yang dialami melalui pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker atau melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.

Ketiga, Kemnaker menyediakan panduan dan tata cara penyampaian laporan WLKP yang dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.

Melalui penyediaan layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.