BERITA TERBARU
Apple Peringatkan Bahaya Agen AI, Bisa Picu Tuntutan Hukum dan Rusak Reputasi Persija Jakarta dan PSM Makassar Masuk Daftar Klub Penunggak Gaji Pemain Warga Iran Sorak Kemenangan Demokrat di Pemilu AS, Trump Kena Pukulan Politik Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas Alasan BGN Rekrut Pejabat KPK, Sudaryono: Perkuat Komitmen Anti Korupsi Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat BGN Pastikan Gaji Pengawas Gizi dan Keuangan Tak Dipotong dari Anggaran Operasional Rp3.000 Mentan Amran Dorong FKPPI Gerakkan Ekonomi Anggota Lewat Pertanian BAZNAS RI: Bantuan KSrelief Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa NTT Kementerian PU Dorong INACOLD Perkuat Tata Kelola Bendungan Nasional, 945 Ahli Tersertifikasi
DAERAH

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI
dok. Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Upaya ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional bagi pekerja musik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan bahwa pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).

Cris menegaskan bahwa peningkatan kualitas industri musik perlu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan pekerjanya. Pasalnya, tidak semua pekerja musik memperoleh penghasilan yang memadai.

Selain peningkatan kompetensi, Kemnaker juga memperhatikan aspek pelindungan pekerja musik yang perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaannya. Hal ini mencakup kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam upaya memperkuat standardisasi kompetensi, Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan di industri musik.

Pengembangan SKKNI tersebut akan mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan. Saat ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi para pekerja musik.

Cris menegaskan bahwa sertifikasi profesi bukan bertujuan membatasi kesempatan pekerja musik, melainkan memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki. Melalui sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan memiliki bukti kompetensi yang dapat memperkuat pengakuan profesional mereka.

Cris berharap upaya penguatan dan standardisasi nasional bagi pekerja musik Indonesia dapat memperkuat pelindungan serta memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, sekaligus menciptakan standar kerja yang adil dan memperluas akses terhadap sertifikasi profesi.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.