BERITA TERBARU
BAZNAS RI Beri Pembekalan Pengelolaan Zakat untuk Pengurus UPZ di Kementerian PU Rilis Batik Yogyakarta! Warisan Agung yang Kini Semakin Bersinar Benarkah Minum Air Es Bisa Bikin Gemuk? Ini Penjelasannya Windows 11 Versi 26H2 Resmi Dirilis! Lebih Cepat, Lebih Stabil, Lebih Pintar Hasil MotoGP Jepang 2026: Kemenangan Menegangkan di Sirkuit Motegi Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Sumur Bor untuk Jaga Ketersediaan Air bagi 3.330 Hektare Sawah di Jatim Biaya Izin Tinggal WNA di Jepang Naik 20 Kali Lipat, Syarat Permanent Residency Makin Ketat Pulihkan NTT, MKI Salurkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS RI Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Petani dan Pengusaha Kelapa di Indragiri Hilir Kementan Dorong Lompatan Produksi Daging, Kontes Sapi APPSI Jadi Etalase Ternak Unggul
TRAVEL

Biaya Izin Tinggal WNA di Jepang Naik 20 Kali Lipat, Syarat Permanent Residency Makin Ketat

Biaya Izin Tinggal WNA di Jepang Naik 20 Kali Lipat, Syarat Permanent Residency Makin Ketat
dok. CNN Indonesia

Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya pengurusan izin tinggal tetap atau permanent residency bagi warga negara asing (WNA) menjadi 200 ribu yen atau sekitar Rp22,6 juta. Tarif tersebut melonjak hingga 20 kali lipat dari sebelumnya yang hanya 10 ribu yen.

Perubahan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari pengetatan aturan bagi warga asing yang ingin menetap secara permanen di Jepang. Dilansir dari Conde Nast Traveller menyebut kenaikan biaya tersebut disertai sejumlah perubahan persyaratan dalam sistem izin tinggal tetap.

Kenaikan tarif juga memicu antrean panjang di sejumlah kantor imigrasi Jepang. Di Kantor Imigrasi Utama Tokyo, waktu tunggu pemohon bahkan dilaporkan mencapai lebih dari tujuh jam sebelum aturan biaya baru diberlakukan.

Para pemohon berupaya mengajukan dokumen sebelum batas waktu perubahan tarif agar masih dapat dikenakan biaya lama. Berdasarkan aturan baru, permohonan yang diterima hingga 30 September masih menggunakan tarif sebelumnya meski proses persetujuannya berlangsung setelah 1 Oktober.

Selain biaya, persyaratan permanent residency kini juga diperketat. Pemohon harus menunjukkan kondisi keuangan yang stabil dengan penghasilan yang berada di atas rata-rata pendapatan rumah tangga Jepang dengan ukuran yang sebanding.

Menurut laporan Conde Nast Traveller, ketentuan baru tersebut juga memperhatikan kemampuan pemohon dalam mempertahankan kehidupan mandiri secara finansial. Persyaratan terkait jaminan pensiun turut diperketat dengan memperhitungkan proyeksi manfaat pensiun pemohon.

Pemerintah Jepang juga akan menerapkan persyaratan kemampuan bahasa Jepang secara lebih ketat untuk permohonan yang diajukan mulai April 2027. Pemohon juga akan dinilai berdasarkan pemahaman terhadap sistem dan aturan yang berlaku di Jepang.

Perubahan kebijakan tersebut terjadi ketika jumlah warga asing di Jepang mencapai rekor 4,12 juta orang pada akhir 2025. Jumlah tersebut meningkat 9,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Perdana Menteri Sanae Takaichi mengatakan pemerintah ingin menciptakan kebijakan terhadap warga asing yang lebih tertib agar warga Jepang dan WNA dapat hidup secara aman dan berdampingan.

Di sisi lain, Jepang masih menghadapi kekurangan tenaga kerja akibat penurunan populasi dan penuaan penduduk. Kondisi tersebut membuat keberadaan pekerja asing tetap menjadi bagian penting dalam perekonomian Negeri Sakura.