BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
OTOMOTIF

Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang

Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang
Cetak SIM Cukup di Kios SIM (Foto/Unsplash)

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) terus mempermudah pelayanan publik melalui kehadiran mesin pelayanan mandiri bernama Kios SIM. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi maupun mencetak dokumen SIM pengganti yang hilang atau rusak secara mandiri, tanpa harus menunggu berjam-jam di loket kantor Satpas. Cukup dengan menyiapkan berkas dan identitas diri, proses yang dulu memakan waktu berjam-jam kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Sistem ini dikembangkan dan dikelola oleh Korlantas Polri dibawah arahan Mabes Polri. Penggunanya adalah seluruh pemegang SIM yang berdomisili di Indonesia, baik SIM maupun SIMC, selama masa berlaku masih tersisa atau datanya masih aktif dalam sistem. Kios SIM dikelola petugas yang siap membantu jika terjadi kendala teknis.

Kios SIM telah tersedia dan beroperasi sejak beberapa waktu lalu, dan terus ditambah jumlah unitnya sepanjang tahun 2026. Jam operasional umumnya mengikuti tempat penempatan, banyak yang buka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari kerja, beberapa lokasi strategis buka hingga sore hari.

Kios SIM ditempatkan di lokasi-lokasi mudah dijangkau: pusat perbelanjaan, stasiun kereta api, terminal bus, bandara, hingga halaman kantor Satpas di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Daftar lokasi lengkap dapat dilihat melalui laman resmi Korlantas Polri.

Selama ini, mengurus SIM identik dengan antrean panjang, waktu yang terbuang, dan biaya yang tidak terduga. Kios SIM hadir untuk memangkas hal tersebut memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan sama standarnya di mana pun. Masyarakat tidak perlu lagi mengambil cuti kerja hanya untuk mengurus perpanjangan; bisa dilakukan di sela-sela kegiatan sehari-hari.

Langkahnya sangat sederhana:

1. Siapkan KTP asli, SIM lama (jika ada), dan bukti pemeriksaan kesehatan serta psikologi.

2. Datang ke mesin Kios SIM, pilih jenis layanan yang diinginkan.

3. Masukkan data diri, lakukan verifikasi wajah dan sidik jari.

4. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan resmi melalui mesin.

5. Tunggu sebentar, dan SIM baru langsung tercetak di tangan.

Jika mengalami kesulitan, petugas yang berjaga siap membantu. Pastikan data diri masih sesuai dan belum kedaluwarsa agar proses berjalan lancar.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, bahwa Kios SIM adalah wujud pelayanan yang dekat dan adil serta ingin masyarakat mendapatkan haknya dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan apa pun.