GTRA Banten 2026, Dorong Optimalisasi HPL Bank Tanah
Serang, DARIM.ID – Selasa, (1/9/2026) Laksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai formalitas pertemuan.
“Ada begitu banyak agenda dalam implementasi reforma agraria yang perlu segera kita selesaikan, sesuai temanya Penguatan Reforma Agraria di Provinsi Banten melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah,” tuturnya.
Bertempat di Aula Baduy, Harison menjelaskan mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas HPL Bank Tanah merupakan mekanisme yang relatif baru dalam pelaksanaan reforma agraria. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan koordinasi bersama, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah sekaligus memastikan adanya pemberdayaan masyarakat yang memperoleh manfaat dari tanah tersebut. Ia menekankan, keberhasilan reforma agraria membutuhkan peran aktif GTRA serta kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sesuai laporan Ketua Penyelenggara Rapat Koordinasi GTRA, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Anugerah Satriowibowo, untuk Provinsi Banten, hampir seluruh kabupaten/kota memiliki isu reforma agraria. Namun, terdapat beberapa wilayah yang menjadi prioritas, antara lain Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Di Kabupaten Lebak, objek penataan aset redistribusi berasal dari tanah eks-HGU PT Bantam & Preanger di Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar, dengan alokasi minimal 30 persen dari luas 86,1 hektare. Sementara di Kabupaten Pandeglang, objek berasal dari tanah eks-HGU PT Citrawahana Rimba Kencana di Desa Tangkir Sari, Kecamatan Cimanggu, dengan alokasi minimal 30 persen dari luas 96,1 hektare.
Selain agenda redistribusi tanah, terdapat pula potensi konflik pertanahan yang membutuhkan penanganan bersama. Salah satunya terkait lahan seluas sekitar 1.053 hektare di Kabupaten Tangerang yang tersebar di 17 kelurahan. Aset tersebut tercatat atas nama Kementerian Pertahanan dan dimanfaatkan untuk kepentingan Bandara Budiarto. Pada saat yang sama, terdapat penguasaan masyarakat yang telah memiliki sertipikat sejak 1976 hingga 1986. Kondisi ini perlu dipetakan dan dibahas bersama untuk mencari langkah penyelesaian serta mencegah potensi konflik yang lebih besar.
“Karena itu, mari kita bangun diskusi yang konstruktif dan produktif. Tidak semua persoalan harus selesai dalam satu pertemuan, tetapi setidaknya forum ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, memperjelas langkah tindak lanjut, dan menghadirkan solusi nyata bagi pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Banten, sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Harison.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama menambahkan reforma agraria bukanlah semata-mata program teknokratis. Ini adalah amanat konstitusi yang menjadi wujud nyata dari niat dan komitmen negara untuk menghadirkan kesejahteraan sosial. Keberhasilan reforma agraria ini tidak mungkin dicapai oleh satu institusi saja.
“Kami tidak dapat berdiri sendiri tanpa ditopang oleh Bapak dan Ibu, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Keberhasilan reforma agraria merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor,” tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, arahan Ketua GTRA Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni, yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon, menyebutkan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Banten masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam mengoptimalkan tanah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, masih terdapat persoalan ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah yang perlu ditangani melalui penataan aset dan penataan akses secara terintegrasi. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota didorong untuk memperkuat peran forum GTRA sebagai wadah koordinasi lintas sektor, sehingga setiap agenda reforma agraria memiliki keterhubungan yang jelas antara penataan aset dan penataan akses.
“Jangan sampai tanah diredistribusikan, tetapi masyarakat dibiarkan berjalan sendiri tanpa pendampingan dan dukungan program. Karena itu, saya mendorong seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menjadikan hasil pemeriksaan sosial dan identifikasi kebutuhan masyarakat sebagai dasar dalam mengarahkan program dan kegiatan,” tegasnya.
Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, Nugroho Notosusanto; Badan Bank Tanah, Moh. Syafran Zamzami; serta Badan Pusat Statistik (BPS), Sukma Direja.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Banten, Septein Paramia Swantika; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar; serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


