BERITA TERBARU
Harris Turino Minta Batas Defisit APBN Tetap 3 Persen Elvy Sukaesih Meriahkan HUT ke-70 Muba, Ribuan Warga Padati Lapangan Sekayu Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR! KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur KAI Kooperatif dalam Investigasi Keselamatan dan Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Bawa Sport Tourism Indonesia ke Panggung Dunia, BRI Dukung Penuh Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 Melalui BAZNAS RI, MINISO Salurkan Bantuan Rp62,4 Juta untuk Warga Terdampak Gempa NTT dan Ajak Perusahaan Lain Turut Berkolaborasi Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan, Kementerian PU Percepat Layanan Air Minum dan Sanitasi Pascabencana BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki, Optimalkan Manfaat bagi Umat Kemnaker Manfaatkan AI untuk Verifikasi Mitra Penyelenggara dan Peserta MagangHub
TREN

TKA SMA 2026 Tak Lagi Skala 0–100, Kini Menggunakan Rentang 200–800

TKA SMA 2026 Tak Lagi Skala 0–100, Kini Menggunakan Rentang 200–800
TKA SMA 2026 Tak Lagi Skala 0–100 (Foto/Unsplash)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengubah sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat. Jika sebelumnya hasil tes dilaporkan dalam rentang nilai 0 hingga 100, mulai tahun 2026 skor TKA kini menggunakan skala baru 200 hingga 800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, sekaligus memperkenalkan kategori capaian yang lebih jelas: Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang. Predikat Istimewa diberikan kepada peserta yang memperoleh skor minimal 725,00 di setiap mata uji.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta TKA jenjang SMA/MA dan SMK/MAK di seluruh Indonesia. Penyelenggaraan diatur langsung oleh Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Perubahan ini tidak berlaku untuk jenjang SD dan SMP yang tetap mempertahankan skala 0–100.

Aturan baru ini mulai berlaku untuk pelaksanaan TKA tahun 2026. Pengumuman resmi disampaikan pada pertengahan September 2026, dan akan diterapkan pada hasil ujian yang dilaporkan kepada peserta mulai akhir tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan sederajat di Indonesia. Hasil TKA dapat diakses secara mandiri oleh peserta melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Perubahan skala nilai ini dilakukan agar penilaian menjadi lebih akurat, adil, dan selaras dengan standar asesmen internasional. Sistem baru menggunakan metode Item Response Theory (IRT) yang mempertimbangkan tingkat kesulitan setiap butir soal, sehingga skor tidak lagi sekadar menghitung jumlah jawaban benar, melainkan mencerminkan kemampuan sesungguhnya peserta. Hal ini juga membantu perguruan tinggi dalam seleksi masuk memperoleh gambaran kemampuan yang lebih objektif.

Setiap mata pelajaran diuji dengan metode IRT, kemudian skor diolah dan dikonversi ke rentang 200–800. Hasil dikelompokkan ke dalam empat kategori: Istimewa (≥725,00), Baik, Memadai, dan Kurang. Peserta dapat mengakses hasilnya secara langsung melalui sistem daring tanpa menunggu sekolah mendistribusikan dokumen. Skor ini akan menjadi salah satu acuan penting dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masuk perguruan tinggi negeri.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, menyatakan bahwa hasil TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dalam rentang nilai 200 sampai dengan 800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.

Perubahan ini bukan sekadar angka yang berubah, melainkan cara kita memahami kemampuan siswa secara lebih utuh dan adil. Tidak ada lagi angka nol yang mematikan semangat; setiap capaian kini terukur dengan presisi, membuka jalan bagi masa depan yang lebih cerah.