Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik ES, serta tiga orang pihak swasta DMW, AW, dan MYN (keponakan rektor) ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap terkait proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta, atau total sekitar Rp764 juta.
OTT dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sementara penetapan tersangka diumumkan resmi pada Jumat, 21 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Operasi berlangsung di dua lokasi yaitu di Purwokerto (Kampus Unsoed, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah) dan Jakarta. Rektor ditangkap saat berada di Jakarta.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan utama adalah adanya “pengkondisian” atau penyuapan dalam jalur penerimaan mahasiswa baru, yang diduga kuat berpusat di Fakultas Kedokteran Unsoed. KPK menegaskan gerbang masuk kampus yang seharusnya adil ternyata telah dijadikan lahan transaksi.
Berdasarkan laporan dan pengembangan penyelidikan, KPK melancarkan OTT yang mengamankan sembilan orang. Tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah cukup alat bukti, enam orang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Uang ratusan juta rupiah yang disita diduga merupakan bagian dari aliran dana suap yang diterima melalui perantara yang dikendalikan lingkaran terdekat rektor.
Mengutip dari Tirto.id, juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan makna dari jeratan perkara. “Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” tuturnya.
Kasus ini memicu gelombang reaksi luas. Mahasiswa Unsoed menyuarakan kekhawatiran atas nama baik kampus, sementara Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menyambut positif langkah KPK dan meminta evaluasi menyeluruh tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi. Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan para tersangka telah ditempatkan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


