Kolonialisme Digital AI:Analisis Dependensi Negara Berkembang terhadap Negara Maju
Kolonialisme Modern
Kolonialisme modern merujuk pada orientasi negara untuk menguasai sumber data, algoritma, dan infrastruktur teknologi. Praktek kolonialisme digital AI terjadi ketika data masyarakat di suatu negara dapat dimonetisasi, diambil, dan dikendalikan oleh platform digital. Sebagian besar perusahaan digital AI dikuasai negara maju, seperti Meta, Nvidia, Alphabet, dan Microsoft. Negara pemilik infrastruktur digital AI dapat menguasai algoritma, pusat data, kekayaan intelektual, dan kepemilikan cip semikonduktor. Secara global kontestasi digital AI diperebutkan oleh Amerika dan Cina.Sebaliknya, negara berkembang hanya sebagai pengguna platform digital AI dan dijadikan pasar digital oleh negara maju. Beberapa negara maju, misalkan Indonesia, Turki, negara-negara di Amerika Latin, dan Afrika.
Praktek ini secara tidak langsung melahirkan peradaban digital, jejaring informasi dan sumber data menjadi simbol kekuasaan tanpa menaklukkan suatu wilayah tertentu. Negara yang berhasil mengumpulkan data global maka dapat menguasai informasi, menentukan narasi, dan mengambil keputusan kolektif. Kolonialisme modern dalam misi penaklukan dunia tidak memerlukan armada kuat, pesawat canggih, atau senapan modern. Infrastruktur digital sebagai satu-satunya cara untuk menaklukkan dunia melalui keheningan tanpa kekerasan, paksaan, melainkan ketergantungan.
Secara tidak langsung, negara-negara berkembang atau negara yang tidak memiliki infrastruktur digital mengalami data colony. Kedaulatan negara tergerus melalui pengambilan data oleh negara adidaya tanpa serangan fisik. Kolonialisme modern memberikan konsekuensi lebih besar daripada kolonialisme klasik. Bentuk penjajahan baru ini tidak memberikan rasa sakit atau kehilangan fisik. Modernisasi menjadi pintu utama terbukanya kolonialisme modern dengan tujuan mengendalikan suatu negara dan keuntungan ekonomi. Singkatnya, negara maju diuntungkan sedangkan negara berkembang dirugikan.
Pragmatisme Negara Maju dalam Digital AI
Dalam hubungan internasional dikenal dengan teori dependensi klasik melalui asumsi Raul Prebish dan Immanuel Wallerstein. Teori dependensi muncul untuk mengkritik teori modernisasi yang melihat keterbelakangan atau kemunduran suatu negara disebabkan faktor internal. Asumsi teori ini bahwa negara berkembang (periphery) memiliki ketergantungan dan dieksploitasi oleh negara maju (core) bukan disebabkan kondisi internal negara. Hubungan negara maju dan negara berkembang tidak menciptakan win win solution melainkan dependensi. Realitas dependensi sengaja diciptakan sesuai dengan pragmatisme negara maju agar mendapatkan keuntungan ekonomi dan pengendalian secara berkelanjutan.
Negara maju menguasai sumber digital AI melalui kepemilikan infrastruktur bersamaan dengan potensi monopoli pusat data global. Negara berkembang berkedudukan sebagai penyedia data tanpa kewenangan untuk mengendalikan data tersebut. Kolonialisme digital AI mengekstraksi data mentah sehingga mengetahui kebudayaan, pola pemikiran, dan aktivitas masyarakat di negara tertentu. Data mentah dari negara berkembang diberikan ke negara maju kemudian diproses dengan tujuan melatih model AI. Ketika model AI telah matang dilanjutkan penjualan hasil pengolahan kepada negara berkembang dalam bentuk perangkat lunak atau situs tertentu.
Kampanye yang diteriakkan negara maju bahwa digital AI memberikan kemudahan, kemajuan, dan kesetaraan. Sebenarnya, redaksi tersebut memang ada benarnya, namun tetap saja negara maju lebih diuntungkan pada era digital AI. Negara berkembang tidak memiliki power untuk negosiasi dan cenderung tidak terdapat pilihan sebab digital AI memberikan kemudahan. Kontrol penuh negara maju terhadap negara berkembang melalui digital AI harus dikritisi dan direspon cerdas oleh negara berkembang. Konsekuensi penggunaan digital AI tetap memberikan keuntungan dengan tetap memperhatikan resiko serta mencari exit plan.
Dampak bagi Negara Berkembang
Eksistensi digital AI menciptakan jurang ketimpangan global (digital divide) bagi negara berkembang. Ini disebabkan seluruh infrastruktur digital AI dan teknologi modern dikendalikan negara maju. Negara berkembang hanya sebagai penyedia data bagi pemilik infrastruktur digital membuat keuntungan besar mengalir ke negara maju. Realitas ini juga membangun dependensi dimana negara berkembang tidak memiliki kedaulatan atau kontrol penuh terhadap infrastruktur digital. Dampaknya negara periferi harus mengikuti peraturan, algoritma, dan perbedaan budaya yang dimiliki infrastruktur negara maju.
Ketergantungan terjadi disebabkan pasokan cip GPU di tingkat global hanya bisa dimiliki oleh sedikit negara maju. Server dengan skala besar seperti AWS, Azure, Google Cloud dikendalikan negara maju mengendalikan data di seluruh negara berkembang. Couldry dan Mejias menyebutnya konsep data colonialism bahwa pengumpulan dan pengendalian data masyarakat secara luas melalui perusahaan global dengan motif keuntungan ekonomi. Sumber data dipandang penting dan berharga sama seperti sumber daya alam di masa kolonialisme klasik. Dengan kata lain, kekuasaan digital AI bersifat terpusat pada perusahaan platform dengan kekuatan teknologi dan infrastruktur lengkap. Kewenangan bagi negara pemilik infrastruktur digital AI memonopoli seluruh kebijakan dan kepentingan bagi negara berkembang.
Kesimpulan
Kolonialisme digital AI secara global tidak terjadi dengan sendirinya, akan tetapi perubahan orientasi dunia. Di masa lalu negara maju berkontenstasi untuk mencari rempah dan sumber daya alam, berbeda di masa sekarang persaingan mengarah pada penguasaan sumber data. Polanya sangat sama yakni penjajahan negara maju terhadap negara berkembang dengan tujuan penguasaan sumber tertentu, pengendalian suatu negara, dan keuntungan ekonomi. Nampaknya digital AI lebih memnciptakan ketimpangan daripada kesetaraan atau kemajuan. Dibaliknya terdiri banyak negara maju dengan banyak kepentingan melalui penguasaan sumber data. Inilah yang akan menciptakan siklus ketergantungan negara berkembang terhadap negara maju tanpa adanya intervensi, kewenangan, dan keharusan kepatuhan regulasi yang cenderung merugikan negara berkembang.


