BERITA TERBARU
Como Tegaskan Nico Paz Milik Mereka, Real Madrid Masih Punya Klausul Pembelian Kembali Rusia Siapkan 90 Peluncur Rudal Canggih untuk Iran, Senjata Ini Dipakai Perang Ukraina Pasien Obesitas Hadapi Beban Mental, Stigma dan Body Shaming Hambat Pemulihan Apple Peringatkan Bahaya Agen AI, Bisa Picu Tuntutan Hukum dan Rusak Reputasi Persija Jakarta dan PSM Makassar Masuk Daftar Klub Penunggak Gaji Pemain Dukung Visi Pangan Presiden, Tim Ekspedisi Patriot Universitas Brawijaya Datangkan Ribuan Bibit & Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim Wamenaker Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Kampus Jembatani Kesenjangan Keterampilan Lulusan Roler Koster AC Milan Warga Iran Sorak Kemenangan Demokrat di Pemilu AS, Trump Kena Pukulan Politik Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres
dok. Kementerian ATR/BPN

Penanganan pengaduan masyarakat yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Lapor Mas Wapres yang berlangsung pada Rabu (04/11/2026), Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, memaparkan perkembangan penanganan terhadap 611 aduan masyarakat yang masuk terhitung sejak awal dibukanya saluran komunikasi tersebut.

“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67%,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, usai mengikuti Rakor di Jakarta.

Uunk Din Parunggi menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada pengaduan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan bisa langsung dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan untuk mendapatkan respons. Namun, jika ada laporan menyangkut sengketa, konflik, dan perkara, maka penanganannya membutuhkan penelitian serta komunikasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menangani sengketa, konflik, maupun perkara ialah mempertemukan para pihak dalam mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya mengikuti proses peradilan.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk menindaklanjuti aduan yang belum terselesaikan. Saat ini, akses terhadap situs pengelolaan pengaduan masih terkendala pemeliharaan sistem.

Untuk memperluas jangkauan komunikasi dengan masyarakat, Biro Humas dan Protokol juga menghadirkan program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN yang sudah berjalan sejak 1 Oktober 2026. Dengan fitur Live di TikTok ATR/BPN, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi secara interaktif mengenai berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi. Program ini tersedia setiap hari kerja, Senin-Jumat mulai 09.00-11.00 WIB.

“Sejak adanya MasNya ATR/BPN, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan melalui komentar maupun siaran langsung. Pertanyaannya beragam, termasuk dari masyarakat Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia. Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” tutur Uunk Din Parunggi.

Adapun Rakor ini dipimpin oleh Deputi DKPPP pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Pada kesempatan ini, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN hadir dengan didampingi oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry.