BERITA TERBARU
Bincang Mendag Busan dengan UMKM di NTB, Dorong Perluasan Pasar Domestik dan Jajaki Ekspor FLPP Ngebut, Realisasi Capai Lebih Dari 200 Ribu Unit Saat Rocky Gerung Sebut DPD RI Sebagai Dewan Penuntun Demokrasi RI Ubah Limbah Sawit Jadi Pakan Bernilai, TEP UNAIR Dampingi Peternak di Prafi Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor Kemenpar Gelar AK-RT 2026 untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ASEAN dan Korea Kementerian PU Tinggikan Jalan Nasional Semarang-Demak, Kurangi Genangan Rob Kaligawe Jelang Nataru 2026/2027 Dari Jagung SPHP hingga Pengawasan Integrator, Mentan Amran Tegas Perkuat Peternak Rakyat Perkuat Sinergi, Mendag Busan Buka Pasar Murah di Mataram Jaga Harga Bapok Soroti Insiden Penembakan di Pulo Keunari, Tgk Ahmada: Rakyat Harus Dilindungi, Bukan Ditakuti!
HIBURAN

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Digelar Hari Ini, Akankah Anak Dipanggil ke Pengadilan?

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu Digelar Hari Ini, Akankah Anak Dipanggil ke Pengadilan?
dok. suara.com

Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan memasuki tahap pembuktian awal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Dalam persidangan kali ini, kedua belah pihak dijadwalkan mengajukan bukti surat untuk mendukung dalil masing-masing.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan tahap pembuktian biasanya diawali dengan pemeriksaan dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat. Setelah bukti surat dinilai cukup, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.

“Biasanya kalau sidang pembuktian pertama itu masih ke bukti surat kedua belah pihak,” ujar Halida, seperti diberitakan detikHot.

Dia menambahkan, pemeriksaan saksi nantinya akan dimulai dari pihak penggugat, kemudian dilanjutkan oleh pihak tergugat. Majelis hakim juga memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan kehadiran anak-anak Ruben dan Sarwendah apabila diperlukan dalam proses persidangan.

Menurut Halida, keputusan menghadirkan anak akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan apabila hakim menilai perlu mendapatkan keterangan langsung dari anak terkait persoalan yang dihadapi kedua orang tuanya.

Persidangan ini berlanjut setelah perkara memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026. Proses persidangan diketahui berlangsung melalui sistem elektronik atau e-court.

Sebelumnya, upaya mediasi antara Ruben dan Sarwendah belum menghasilkan kesepakatan mengenai hak asuh serta akses pertemuan dengan anak-anak mereka. Sejumlah persoalan, termasuk masalah finansial dan kesehatan, turut menjadi sorotan dalam proses tersebut.

Di tengah perkara hak asuh anak, keduanya juga menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben dan sebuah bank swasta pada 28 September 2026.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyebut gugatan itu berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai dengan yang telah disepakati.

Selain perkara perdata, Ruben juga melaporkan dugaan akses ilegal data pribadi Betrand Peto dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10). Laporan tersebut muncul setelah video panggilan daring Ruben dengan seorang pria diunggah Sarwendah melalui media sosial pada Sabtu (10/10). Rekaman itu kini telah dihapus.

Rangkaian perkara tersebut membuat persoalan hukum Ruben dan Sarwendah masih bergulir di sejumlah jalur, sementara gugatan hak asuh anak kini memasuki tahap pembuktian.