BERITA TERBARU
FLPP Ngebut, Realisasi Capai Lebih Dari 200 Ribu Unit Saat Rocky Gerung Sebut DPD RI Sebagai Dewan Penuntun Demokrasi RI Ubah Limbah Sawit Jadi Pakan Bernilai, TEP UNAIR Dampingi Peternak di Prafi Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor Kemenpar Gelar AK-RT 2026 untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ASEAN dan Korea Kementerian PU Tinggikan Jalan Nasional Semarang-Demak, Kurangi Genangan Rob Kaligawe Jelang Nataru 2026/2027 Dari Jagung SPHP hingga Pengawasan Integrator, Mentan Amran Tegas Perkuat Peternak Rakyat Perkuat Sinergi, Mendag Busan Buka Pasar Murah di Mataram Jaga Harga Bapok Soroti Insiden Penembakan di Pulo Keunari, Tgk Ahmada: Rakyat Harus Dilindungi, Bukan Ditakuti! DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah melalui Legislasi, Pengawasan, dan Dialog Publik
HIBURAN

Sarwendah Buka Negosiasi dengan Ruben Onsu, Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar Jadi Sorotan

Sarwendah Buka Negosiasi dengan Ruben Onsu, Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar Jadi Sorotan
dok. cnn indonesia

Sarwendah membuka ruang negosiasi dengan Ruben Onsu untuk menyelesaikan persoalan cicilan rumah yang menjadi pokok sengketa wanprestasi perjanjian pascacerai mereka. Meski menawarkan jalan damai, pihak Sarwendah menegaskan penyelesaian tersebut harus tetap mengacu pada kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 atau Akta 39.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengatakan kliennya ingin mempertahankan hak atas aset yang telah dibagi dan disepakati bersama setelah perceraian. Menurutnya, kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak sehingga harus dihormati.

“Ya, pada prinsipnya fokusnya hanya satu. Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39,” kata Jaenudin, seperti diberitakan detikHot pada Minggu (25/10).

Persoalan muncul karena rumah yang menjadi hak Sarwendah masih berstatus sebagai agunan bank. Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, Ruben sebelumnya memiliki komitmen untuk menanggung sisa cicilan rumah di Bank Central Asia (BCA).

Jaenudin menyebut kewajiban cicilan tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Pihak Sarwendah pun mengusulkan opsi pembagian tanggung jawab pembayaran agar beban penyelesaian utang dapat ditanggung bersama.

Menurut Jaenudin, usulan itu merupakan bentuk fleksibilitas Sarwendah untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution,” tuturnya.

Selain pembagian kewajiban cicilan, pihak Sarwendah juga menyampaikan opsi penyerahan vila seluas 300 meter persegi. Namun, Jaenudin menegaskan usulan tersebut bukan tuntutan yang wajib dipenuhi Ruben.

Penyerahan vila itu dipertimbangkan sebagai alternatif apabila Ruben mengalami kesulitan keuangan dan tidak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan. Pihak Sarwendah menilai opsi tersebut dapat menjadi jalan keluar, meski nilai properti belum tentu mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban utang.

Jaenudin juga menegaskan setiap perubahan kesepakatan harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, bukan keputusan sepihak.

Saat ini, sengketa wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan komitmen pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025, berdasarkan keterangan pihak Sarwendah.

Pihak Sarwendah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui negosiasi dengan tetap berpedoman pada Akta 39 yang telah disepakati bersama.