BERITA TERBARU
Bincang Mendag Busan dengan UMKM di NTB, Dorong Perluasan Pasar Domestik dan Jajaki Ekspor FLPP Ngebut, Realisasi Capai Lebih Dari 200 Ribu Unit Saat Rocky Gerung Sebut DPD RI Sebagai Dewan Penuntun Demokrasi RI Ubah Limbah Sawit Jadi Pakan Bernilai, TEP UNAIR Dampingi Peternak di Prafi Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor Kemenpar Gelar AK-RT 2026 untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ASEAN dan Korea Kementerian PU Tinggikan Jalan Nasional Semarang-Demak, Kurangi Genangan Rob Kaligawe Jelang Nataru 2026/2027 Dari Jagung SPHP hingga Pengawasan Integrator, Mentan Amran Tegas Perkuat Peternak Rakyat Perkuat Sinergi, Mendag Busan Buka Pasar Murah di Mataram Jaga Harga Bapok Soroti Insiden Penembakan di Pulo Keunari, Tgk Ahmada: Rakyat Harus Dilindungi, Bukan Ditakuti!
EDUKASI

Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata

Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi Pekerja BUMN Harus Berbasis Kemampuan Nyata
dok. Kemnaker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berbasis kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas. Karena itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.

Hal tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Afriansyah mengatakan, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif. Kompetensi pekerja karena itu perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.

Dalam konteks tersebut, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi setiap jabatan. Pemahaman ini menjadi modal untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi harus diimbangi tata kelola yang kuat.

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Ia menambahkan, pengembangan kompetensi perlu dipandang sebagai siklus berkelanjutan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata. Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti pada proses pengakuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi pekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Afriansyah juga menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Pengelolaan data yang terpadu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses dan kualitas pengambilan keputusan. Namun, penggunaan teknologi tetap harus menjaga objektivitas asesmen dan integritas seluruh proses sertifikasi.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.

Untuk mendukung ekosistem kompetensi yang kredibel, diperlukan kolaborasi lintas sektor. Kemnaker berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.