BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
DAERAH

Otoritas Penilaian Al-Qur’an Diperkuat, LPTQ Kemenag Resmi Ditetapkan BSN

Otoritas Penilaian Al-Qur’an Diperkuat, LPTQ Kemenag Resmi Ditetapkan BSN
dok. Kemenag

Kementerian Agama terus memperkuat kualitas dan standardisasi penilaian Al-Qur’an di Indonesia. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga penilai untuk segala hal yang berkaitan dengan standar Al-Qur’an.

Capaian kelembagaan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melantik tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026).

“Baru bulan lalu melalui serah terima, LPTQ Bimas Islam mendapatkan kepercayaan ditunjuk oleh BSN untuk memberikan penilaian atas segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Qur’an,” terang Menag.

Menurut Menag, mandat dari BSN ini menjadi landasan kuat bagi Kemenag untuk mengoordinasikan seluruh penyelenggaraan MTQ di tingkat nasional. Saat ini, terdapat sekitar 25 event MTQ level nasional yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian dan instansi, seperti Korpri, Polri, TNI, hingga BUMN.

Ke depan, Kemenag menetapkan agar urusan perhakiman pada seluruh ajang MTQ lintas instansi tersebut dikoordinasikan langsung oleh LPTQ. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap penilaian mengacu pada standar yang sama serta menjaga muruah Kalamullah dari sistem penilaian yang tidak terukur.

Sebagai langkah konkret pelaksanaan standar tersebut, Kemenag menerbitkan sertifikasi resmi bagi 155 Dewan Hakim MTQN XXXI yang dilantik hari ini. Para hakim yang bertugas secara otomatis mendapatkan Surat Keputusan (SK) sertifikasi sebagai pihak yang dipercaya pemerintah mengawal standar perhakiman, tanpa perlu melalui ujian ulang.

“Ke depan, tidak boleh ada yang bertugas menjadi Dewan Hakim jika tidak mengantongi sertifikat tersebut,” tegas Menag.

Selain membenahi tata kelola di tingkat nasional, Kemenag juga tengah menyusun langkah afirmasi untuk merintis standardisasi perhakiman MTQ di tingkat internasional. Menag merencanakan penyelenggaraan Konferensi Hakim MTQ Internasional yang disponsori oleh Indonesia guna menyepakati kriteria penilaian secara global.

“Sekarang ini banyak negara yang mengundang kita sebagai peserta, dan tidak sedikit yang sekaligus mengundang Dewan Hakim dari Indonesia. Kita perlu menetapkan standar internasional perhakiman yang disepakati semua negara. Sebab, Al-Qur’an itu sama dan satu,” jelasnya.

Turut hadir dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, Dirjen Bimas Islam sekaligus Ketua Umum LPTQ Nasional Abu Rokhmad, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Syaiful Mujab, serta Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi.