Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN di Tulungagung, Perkuat Rujukan Berbasis Kompetensi dan Standar Layanan
Tulungagung, DARIM.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di Kabupaten Tulungagung. Reformasi ini mencakup tiga perubahan utama, yakni sistem rujukan berbasis kompetensi, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Uji coba dilakukan untuk memastikan perubahan sistem berjalan baik di lapangan sebelum diterapkan secara nasional. Tulungagung menjadi satu dari empat daerah yang dipilih sebagai lokus uji coba, bersama Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, mengatakan Tulungagung dipilih karena memiliki kesiapan yang baik, tidak hanya dari sisi rumah sakit tetapi juga ekosistem layanan kesehatan secara keseluruhan.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ujar Azhar seperti dilansir dari siaran berita resmi di laman website Kemenkes, Jumat (25/9/2026).
Dalam reformasi JKN, sistem rujukan akan bergeser dari pola berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang dimiliki fasilitas kesehatan.
Dengan sistem baru, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit apabila fasilitas kesehatan yang lebih tinggi memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Rujukan dapat dilakukan langsung ke fasilitas yang sesuai dengan kondisi medis pasien.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelas Azhar.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan.
Di Tulungagung, proses rujukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bahkan tercatat dapat dilakukan dalam waktu sekitar 2 menit 47 detik, lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan yakni di bawah 4 menit.
Reformasi kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar ini ditujukan untuk memastikan pasien mendapatkan lingkungan rawat inap yang memenuhi fasilitas dan kenyamanan.
Salah satu ketentuan utamanya adalah jumlah tempat tidur dalam satu kamar maksimal empat, disertai standar fasilitas seperti kamar mandi di dalam kamar, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, serta pengaturan suhu ruangan.
“Yang kita inginkan adalah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan standar rawat inap harus tetap menjaga agar masyarakat memiliki akses terhadap tempat tidur,” katanya.
Reformasi ketiga adalah perubahan sistem pembayaran dari INA-CBGs menuju iDRG. Sistem iDRG dirancang agar pembayaran layanan kesehatan lebih mencerminkan kompleksitas penyakit dan sumber daya yang digunakan.
Dalam sistem sebelumnya, pengelompokan kasus pada INA-CBGs hanya terbagi tiga tingkatan, yakni ringan, sedang, dan berat. Melalui iDRG, pengelompokan dikembangkan menjadi lima tingkat keparahan, yaitu ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat.
Selain itu, sistem iDRG mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif.
“Dengan iDRG, pengelompokan penyakit menjadi lebih rinci sehingga pembayaran dapat lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani,” ujar Azhar.
BPJS Kesehatan turut mendukung pelaksanaan uji coba ini dan menilai integrasi sistem menjadi kunci keberhasilan implementasi. Integrasi tersebut meliputi sistem informasi antara fasilitas kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, termasuk melalui P-Care, ASPAK, SISSDMK, serta Rekam Medis Elektronik (RME).
Melalui uji coba ini, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan penyempurnaan sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas.
Tujuannya adalah menghadirkan sistem kesehatan yang lebih baik, dengan rujukan yang lebih tepat, rawat inap yang lebih nyaman, dan pembayaran layanan yang lebih sesuai dengan kompleksitas penyakit.


