BERITA TERBARU
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Petani dan Pengusaha Kelapa di Indragiri Hilir Kementan Dorong Lompatan Produksi Daging, Kontes Sapi APPSI Jadi Etalase Ternak Unggul Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah Kemenperin Punya Menteri Baru, Eva Monalisa Minta Perkuat Industri Dalam Negeri dan UMKM Ganti Kapal Kayu yang Lapuk, Masyarakat Segun Kini Belajar Bikin Kapal Fiberglass dari Tim Ekspedisi Patriot Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat, Sesuai Perintah Presiden Singapura Siapkan Robot Humanoid AI untuk Bantu Petugas Keamanan Mulai 2028 Ketimpangan Akses Pendidikan! Jurang Antara Pertumbuhan Mahasiswa PTN dan PTS Cara Irit BBM Tanpa Ganti Kendaraan, Cukup Ubah Gaya Berkendara Kim Jong Un Pamer Rudal Berteknologi AI, Dunia Mengawasi Ketat
DAERAH

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
dok. Kementerian ATR/BPN

Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu.

Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin.

Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.

Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.

Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.