BERITA TERBARU
Data Center AI 640 MW Dibangun di Jatiluhur, Ditargetkan Beroperasi 2027 Harris Turino Minta Batas Defisit APBN Tetap 3 Persen Elvy Sukaesih Meriahkan HUT ke-70 Muba, Ribuan Warga Padati Lapangan Sekayu Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR! KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur KAI Kooperatif dalam Investigasi Keselamatan dan Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Bawa Sport Tourism Indonesia ke Panggung Dunia, BRI Dukung Penuh Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 Melalui BAZNAS RI, MINISO Salurkan Bantuan Rp62,4 Juta untuk Warga Terdampak Gempa NTT dan Ajak Perusahaan Lain Turut Berkolaborasi Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan, Kementerian PU Percepat Layanan Air Minum dan Sanitasi Pascabencana BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki, Optimalkan Manfaat bagi Umat
TREN

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sempat Dihentikan, Kini Kembali Berjalan Secara Damai

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sempat Dihentikan, Kini Kembali Berjalan Secara Damai
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sempat Dihentikan (Foto/Unsplash)

Tangerang, DARIM.ID – Kegiatan ibadah mingguan di Gereja Kemah Injil Indonesia (GKPI) yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sempat terhenti sementara setelah adanya penolakan dari sebagian warga sekitar dan ketidaksinkronan dokumen perizinan bangunan. Jemaat terpaksa menunda kebaktian selama beberapa hari untuk menata kembali kelengkapan administrasi sekaligus melakukan dialog dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Kini ibadah telah kembali berjalan dengan tertib dan aman setelah ditemukannya kesepakatan bersama.

Penanganan situasi ini melibatkan pengurus gereja GKPI Rajeg, tokoh agama dan masyarakat, Muspika Kecamatan Rajeg, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jemaat yang sebagian besar warga setempat berharap dapat kembali beribadah dengan tenang tanpa gangguan apa pun.

Penghentian sementara kegiatan ibadah terjadi pada awal September 2026. Melalui dialog yang intens, kesepakatan dicapai dan ibadah resmi diizinkan kembali berjalan pada pertengahan September 2026. Kejadian berlangsung di lingkungan GKPI Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penundaan ibadah muncul karena adanya kekhawatiran sebagian warga terkait kelengkapan izin pendirian rumah ibadah. Pemerintah memastikan hal ini bukan penolakan terhadap agama tertentu, melainkan upaya melengkapi persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku agar semua pihak merasa aman dan dihormati.

Pengurus gereja mengajukan permohonan kelengkapan dokumen sesuai prosedur yang ditetapkan. Pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan damai antara pengurus gereja, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa selama proses perizinan dilengkapi, kegiatan ibadah dapat dilaksanakan dengan tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mengikuti kesepakatan yang telah disepakati bersama. Pemerintah juga menegaskan akan memantau proses perizinan agar berjalan transparan dan cepat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau juru bicara Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan keterangannya. “Kita menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya, sekaligus memastikan setiap kegiatan mematuhi aturan yang berlaku demi kerukunan bersama,” ungkap juru bicara Pemerintah Kabupaten Tangerang, seperti dilansir dari siaran berita resmi Pemkab Tangerang, Senin (21/9/2026).

Kerukunan bukan berarti tanpa perbedaan, melainkan kemampuan menyelesaikan perbedaan dengan dialog dan saling menghormati. Semoga kebersamaan ini terus terjaga di Rajeg, demi kedamaian seluruh warga.