BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
DAERAH

Pentingnya Akurasi Data Pertanahan dalam Pengelolaan Aset, Ini Penjelasan Kakanwil BPN Banten

Pentingnya Akurasi Data Pertanahan dalam Pengelolaan Aset, Ini Penjelasan Kakanwil BPN Banten
dok. Humas BPN Banten

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengikuti Forum Konsultasi Publik yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Rabu (16/9/2026).

Dalam forum tersebut, Harison menekankan pentingnya penguatan data pertanahan untuk memberikan kepastian dalam proses pengelolaan aset negara.

Menurut Harison, tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah keberadaan data dan sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode lama, khususnya era 1970-an hingga 1990-an. Data tersebut perlu terus diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan yang ada saat ini.

Ia menjelaskan, informasi bidang tanah tidak cukup hanya dengan data tekstual, tetapi juga harus didukung data spasial yang menggambarkan posisi bidang tanah secara akurat.

Lebih lanjut, Harison menyebut Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat menjadi instrumen penting untuk mitigasi sebelum transaksi atau tindakan administrasi pertanahan dilakukan. SKPT mampu memberikan gambaran status bidang tanah serta menjadi bagian dari proses pengecekan awal.

Untuk itu, Harison membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak apabila masih ditemukan kebutuhan untuk melengkapi informasi spasial bidang tanah. Penguatan data, kata dia, menjadi krusial ketika bidang tanah akan digunakan dalam proses administrasi seperti balik nama.

“Saya bicara ini dalam konteks ingin memperkuat proses ini, karena kalau saya kasih data banyak yang lemah, kemudian ketika ingin balik nama atau melakukan proses lainnya, tidak bisa kami eksekusi karena bidang tanahnya telah menabrak bidang tanah yang lain,” ungkap Harison seperti dilansir dari siaran berita resmi di laman website BPN Banten, Rabu (16/9/2026).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antar pemangku kepentingan.

“Ini merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih kami atas kerja sama yang telah terjadi, dan kami berharap ini menjadi motivasi kita bersama untuk terus mempertahankan dan meningkatkan sinergi yang telah terbangun,” tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta forum untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, kritik, maupun harapan secara terbuka.

Forum Konsultasi Publik ini menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas instansi dalam menghadirkan layanan pemerintah yang mudah, transparan, dan responsif. Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat, terutama untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset negara yang didukung data yang lengkap, akurat, dan terintegrasi.

Kategori: Daerah