Jalan Raya Bogor Kembali Lancar! Pedagang Kramat Jati Resmi Direlokasi
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Perumda Pasar Jaya memutuskan merelokasi 613 pedagang kaki lima yang selama ini berdagang di bahu jalan dan trotoar Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah ini melarang aktivitas berjualan di area luar pasar mulai tanggal 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini digagas atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, dikoordinasikan oleh Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, dan didukung penuh oleh Perumda Pasar Jaya melalui Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Yohanes Daramonsidi. Sekitar 613 pedagang terdiri dari penjual ikan, sayur, buah, daging, hingga makanan siap saji menjadi pihak yang terdampak sekaligus menjadi sasaran penataan.
Keputusan diperkuat dalam rapat koordinasi pada Senin, 24 Agustus 2026, dan akan diberlakukan sepenuhnya per tanggal 31 Agustus 2026. Langkah percepatan ini menyusul insiden kecelakaan maut pada 17 Agustus 2026, saat seorang pelajar tewas terlindas truk di jalan yang licin diduga akibat air dan limbah dari lapak pedagang ikan.
Para pedagang akan dipindahkan ke empat lokasi penampung, yaitu: Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati, area di dalam Pasar Kramat Jati, Lokasi Sementara (Loksem) Cililitan, serta Loksem Jalan Nusa Indah, Ciracas. Secara khusus, 193 pedagang ikan dan kerang akan ditempatkan di Lokbin Kramat Jati yang letaknya berdekatan dengan Lippo Plaza Kramat Jati.
Relokasi bukan tanpa alasan. Keberadaan lapak di bahu jalan telah lama memicu kemacetan parah, mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena trotoar tertutup, serta menciptakan risiko keselamatan nyata. Jalan yang terus basah dan licin akibat air dari dagangan ikan menjadi penyebab utama kecelakaan yang merenggut nyawa pelajar tersebut. Penataan ini juga bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan aman.
Pemerintah menyiapkan sekitar 621 tempat yang terbagi menjadi kios dan los di keempat lokasi tersebut. Penempatan pedagang dilakukan dengan pemetaan berdasarkan jenis dagangan agar tetap berkelompok sesuai kebiasaan. Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang agar tidak merugi. Perumda Pasar Jaya menjamin ketersediaan tempat dan fasilitas pendukung sebelum pedagang dipindahkan.
Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Direktur Keuangan Perumda Pasar Jaya Deni Alfianto Amris memberikan keterangannya terkait pemindahan para pedagang, “Pak Gubernur DKI Jakarta sudah memberikan perintah bahwa yang pedagang di luar itu harus dipindahkan ke dalam. Nah, ini artinya akan menjadi atensi juga untuk Pasar Jaya, SKPD dan Wali Kota yang menaunginya, yakni Jakarta Timur,” ujarnya saat diwawancara oleh tim ANTARA.
Dengan relokasi ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara penataan kota dan kelangsungan hidup ekonomi warga. Jalan Raya Bogor kembali lancar dan aman, sementara para pedagang tetap bisa berdagang di lokasi yang lebih layak dan teratur.


