BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
NASIONAL

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
dok. Kementerian PU

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Menteri Dody.

Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Kategori: Nasional