BERITA TERBARU
Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara Tantangan Belajar Agama di Era Digital Israel Cabut Status Diplomatik Diplomat Belanda, Hubungan Kedua Negara Memanas BAZNAS Bangun Huntara untuk Penyintas Gempa NTT Kementerian PU Buka Alur Sungai dan Perkuat Tebing Pascabanjir Terjang Tapanuli Tengah Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi Yang Seung Hye, Fencer Korea yang Viral di Asian Games 2026 karena Disebut Mirip AI Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat
TREN

Polri Siapkan SKCK Bisa Dicetak Mandiri Mulai Tahun 2027, Lebih Cepat dan Praktis

Polri Siapkan SKCK Bisa Dicetak Mandiri Mulai Tahun 2027, Lebih Cepat dan Praktis
Polri Siapkan SKCK Bisa Dicetak Mandiri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menyusun sistem baru yang memungkinkan masyarakat mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri melalui perangkat masing-masing, tanpa harus datang berulang kali ke kantor polisi. Kebijakan ini akan berlaku penuh mulai tahun 2027, di mana setelah proses verifikasi dan persetujuan selesai, dokumen elektronik dapat diunduh langsung dan dicetak sendiri. Langkah ini memangkas antrean, memperpendek waktu tunggu, serta mengurangi penggunaan kertas dan biaya perjalanan bagi pemohon.

Kebijakan ini disusun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Divisi Pelayanan Administrasi dan Teknologi Informasi di bawah arahan Kabag Pelayanan Publik. Masyarakat luas yang membutuhkan SKCK untuk keperluan melamar kerja, mendaftar sekolah, keperluan administrasi pernikahan, hingga perizinan akan menjadi pengguna utama sistem ini.

Persiapan sistem dan uji coba sedang berlangsung sepanjang akhir 2026. Peluncuran resmi dan pemberlakuan penuh pencetakan mandiri SKCK dijadwalkan mulai Januari 2027. Transisi secara bertahap akan dilakukan agar masyarakat beradaptasi tanpa kesulitan.

Pemohon mengakses layanan melalui laman resmi skck.polri.go.id atau aplikasi seluler resmi Polri. Dokumen yang telah disetujui dapat dicetak di mana saja dari rumah, kantor, maupun tempat penyedia jasa percetakan menggunakan kertas standar yang ditetapkan.

Selama ini, pengurusan SKCK sering memakan waktu berjam-jam hanya untuk menunggu antrean pencetakan. Belum lagi biaya transportasi dan kesulitan bagi yang tinggal jauh dari kantor polisi. Dengan sistem mandiri, masyarakat cukup datang sekali saat verifikasi berkas atau melakukan pengesahan secara daring, lalu dokumen siap dicetak sendiri. Polri ingin pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau semua lapisan masyarakat.

Langkahnya sederhana, pemohon mendaftar dan mengunggah berkas persyaratan melalui situs resmi, lalu datang ke kantor polisi sesuai jadwal untuk verifikasi identitas dan sidik jari. Setelah disetujui, pemberitahuan dikirim ke akun pemohon, dan SKCK elektronik yang telah memiliki tanda tangan digital resmi dapat diunduh serta dicetak sendiri. Dokumen yang dicetak mandiri memiliki kode verifikasi yang dapat diperiksa keasliannya oleh instansi penerima melalui laman Polri.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi polri.go.id, bahwa pencetakan mandiri SKCK bukan sekadar mempermudah, melainkan bukti agar pelayanan publik yang cepat, adil, dan dapat dijangkau oleh siapa saja.

Mulai 2027, antrean panjang untuk mencetak dokumen akan menjadi kenangan. Polri membuktikan bahwa kemajuan teknologi seharusnya mendekatkan negara kepada rakyat bukan sebaliknya.