BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
OPINI

Harga Karbon Terlalu Rendah, Transisi Energi Indonesia Belum Cukup Berdaya

Harga Karbon Terlalu Rendah, Transisi Energi Indonesia Belum Cukup Berdaya
dok. Gemini

Pandangan mendalam dari Bob S. Effendi yang diliput oleh media DARIM.ID, kini menjadi sorotan penting bagi arah kebijakan energi nasional. Dalam keterangan tertulis, ia mengangkat empat isu krusial yang harus segera diselesaikan demi terwujudnya sistem kelistrikan Indonesia yang andal, bersih, dan berkelanjutan.

Pertama, soal perdagangan dan pajak karbon. Harga karbon di Indonesia saat ini dinilai masih terlalu rendah untuk mengubah keputusan investasi. Data per Juni 2026 menunjukkan harga rata-rata IDXCarbon hanya sekitar Rp72.748 per ton CO₂e baru sepersekian dua puluh satu dari harga yang berlaku di Uni Eropa. Oleh karena itu, Bob-sapaan akrab mengusut agar nilai karbon tidak dipandang sekadar sebagai biaya atau sanksi bagi pembangkit lama, melainkan diubah menjadi instrumen pendanaan untuk membangun pembangkit energi bersih.

Sebagai gambaran, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berkapasitas 1.000 MW saja dapat menghindari emisi sekitar 8 juta ton CO₂ per tahun. Jika dihitung nilainya, jumlah itu setara puluhan hingga ratusan triliun rupiah yang bisa dikumpulkan dan dialokasikan untuk mempercepat transisi energi.

Kedua, soal keseimbangan pasokan listrik. Bob menegaskan, kerja sama lintas negara seperti ASEAN Power Grid boleh dijalin sebagai cadangan darurat. Namun kebutuhan pokok dan strategis harus tetap dipenuhi dari dalam negeri. Ketergantungan berlebih pada impor listrik justru berisiko mengancam kedaulatan energi nasional.

Ketiga, perbaikan kebijakan jangka panjang. Perencanaan kelistrikan harus didasarkan pada prinsip keandalan dan cadangan daya yang memadai, bukan sekadar mengejar target penambahan kapasitas. Kebijakan juga harus konsisten berlaku selama 20–30 tahun agar pelaku usaha berani berinvestasi.

Keempat, penguatan ketangguhan sistem terhadap ancaman siber dan cuaca ekstrem. Dua hal ini harus sudah diperhitungkan sejak tahap perancangan pembangkit dan jaringan, bukan sekadar ditambahkan belakangan.

“Tantangan 10–20 tahun ke depan bukan sekadar membangun lebih banyak pembangkit, melainkan mewujudkan sistem kelistrikan yang memadai, rendah karbon, kompetitif, tahan bencana, aman siber, dan mandiri secara strategis” ujar bob.

Dengan kata lain, transisi energi di Indonesia tidak boleh terburu-buru tanpa perencanaan matang. Yang dibutuhkan bukan sekadar menambah jumlah pembangkit, melainkan membangun sistem yang seimbang, di mana nilai karbon justru menjadi pendorong sekaligus sumber pembiayaan bagi terwujudnya energi bersih yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.