BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
NASIONAL

Kepala BGN: SLHS Bukan Sekadar Administratif, tetapi Syarat Mutlak bagi SPPG

Kepala BGN: SLHS Bukan Sekadar Administratif, tetapi Syarat Mutlak bagi SPPG
dok. Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas komitmennya dalam menjaga mutu dan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerapan standar higiene dan sanitasi yang lebih ketat bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau Mas Dar, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan mutlak dalam penyelenggaraan layanan MBG.

“Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya,” tegas Mas Dar usai melakukan diskusi bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, beserta jajaran dan para pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8).

BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang saat ini masih dalam proses pengurusan SLHS untuk segera memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10,” jelas Mas Dar.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan indikator dasar terpenuhinya standar higiene dan sanitasi dalam proses produksi makanan. Oleh karena itu, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar tersebut.

Ia menegaskan bahwa SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BGN untuk memperkuat tata kelola Program MBG.

“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” tegasnya.