Gus Kikin, Qanun Asasi, dan Jalan Keluar dari Pergumulan Internal NU
Nahdlatul Ulama tidak pernah benar-benar kekurangan orang pintar. Yang kadang kurang adalah kesediaan untuk duduk bersama setelah orang-orang pintar itu selesai berdebat. Ini bukan sindiran. Ini kenyataan organisasi manapun yang sudah terlalu besar untuk disebut sederhana.
NU adalah organisasi dengan sejarah panjang, basis sosial yang luas, jaringan pesantren yang berlapis, dan kepentingan yang beragam. Karena itu, perbedaan di dalamnya adalah sesuatu yang wajar. Hal yang menjadi masalah bukan perbedaannya, melainkan ketika perbedaan berubah menjadi pertarungan yang membuat tujuan awal organisasi menjadi kabur.
Di titik inilah terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 memperoleh arti yang lebih besar daripada sekadar pergantian kepemimpinan.
Gus Kikin datang dengan gagasan yang sebenarnya sederhana: menghidupkan kembali Qanun Asasi karya Hadratusyaikh KH Hasyim Asy’ari sebagai pedoman perjalanan NU memasuki abad kedua.
Namun justru karena sederhana, gagasan itu bisa menjadi sangat penting. NU mungkin memang tidak terlalu membutuhkan kompas baru. Ia membutuhkan keberanian untuk menggunakan kembali kompas yang sejak awal memang sudah dimilikinya.
Ketika Organisasi Terlalu Sibuk dengan Dirinya Sendiri
Beberapa tahun terakhir, dinamika internal NU memperlihatkan satu persoalan klasik organisasi besar: ketika energi organisasi terlalu banyak terserap untuk mengurus hubungan internal, sementara persoalan umat dan masyarakat terus bergerak di luar pagar.
Perdebatan tentang kepemimpinan, kewenangan, tata kelola, struktur, politik, hingga arah organisasi bukanlah sesuatu yang haram. Bahkan organisasi yang sehat memang harus mempunyai mekanisme untuk berdebat.
Sesuatu yang berbahaya adalah ketika perdebatan mengenai siapa yang berhak menentukan arah akhirnya lebih penting daripada pertanyaan ke mana organisasi itu diarahkan.Pada titik tertentu, orang bisa lupa bahwa jabatan dalam NU bukanlah tujuan. Ia hanya kendaraan.
Kalau kendaraan diperebutkan terus-menerus sementara penumpangnya lupa tujuan perjalanan, maka yang terjadi bukan kemajuan. Hanya perpindahan kursi, karena itu, persoalan NU hari ini tidak cukup diselesaikan dengan pergantian orang, tapi lebih penting adalah memperbaiki cara organisasi memahami dirinya sendiri. Disinilah Qanun Asasi menjadi menarik.
Qanun Asasi sebagai Jalan Pulang
Gus Kikin menyebut Qanun Asasi sebagai pedoman yang dapat menjadi dasar perjalanan NU di abad kedua. Naskah yang dirumuskan Hadratusyaikh KH Hasyim Asy’ari itu, menurut Gus Kikin, pada masa awal NU menjadi semacam roadmap bagi manhaj, fikrah, dan harakah organisasi. Naskah tersebut kini telah dirangkai kembali setelah bagian-bagian yang sebelumnya hilang ditemukan di lingkungan Tebuireng.
Qanun Asasi bukan hanya bicara bagaimana organisasi bekerja. Ia berbicara lebih jauh: mengapa organisasi itu didirikan. Pertanyaan “mengapa” sering kali lebih penting daripada “bagaimana”.
AD/ART menjelaskan mekanisme organisasi. Peraturan menjelaskan tata kerja. Struktur menjelaskan siapa melakukan apa, tetapi Qanun Asasi mengingatkan tujuan moral yang berada di belakang semuanya.
Gus Kikin bahkan menempatkan Qanun Asasi sebagai rujukan yang secara hierarkis lebih tinggi daripada AD/ART, dengan analogi seperti UUD dalam kehidupan bernegara, sesuatu yang lebih penting lagi, ia menekankan bahwa Qanun Asasi berbicara tentang tujuan para muassis mendirikan NU.
Kalau gagasan itu benar-benar diterapkan, implikasinya cukup besar, sebab setiap keputusan organisasi kelak semestinya tidak hanya diuji dengan pertanyaan: apakah ini sesuai aturan? Tetapi juga: apakah ini sesuai dengan tujuan awal NU? Pertanyaan kedua jauh lebih sulit.
Konflik Internal dan Pertanyaan yang Lebih Dalam
Pergumulan internal NU tidak seharusnya dibaca hanya sebagai pertarungan antarorang. Kalau hanya begitu, kita akan selalu sibuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar.
Padahal ada pertanyaan yang lebih penting: mengapa organisasi sebesar NU begitu mudah terseret ke dalam ketegangan internal?Jawabannya tentu tidak tunggal. Ada faktor kepemimpinan. Ada perubahan generasi. Ada kepentingan politik. Ada persoalan tata kelola. Ada perbedaan cara memandang hubungan antara jam’iyyah dan kekuasaan. Ada pula persoalan klasik setiap organisasi besar: semakin besar organisasi, semakin banyak orang yang merasa mempunyai hak untuk menentukan arahnya, dan semua itu normal, sesuatu yang tidak normal adalah jika NU kehilangan kemampuan untuk mengubah perbedaan menjadi energi bersama, karena NU sejak awal bukan organisasi yang dibangun untuk menyeragamkan manusia, ia dibangun dari tradisi yang mengenal perbedaan pendapat. Dalam khazanah fikih sendiri, perbedaan bukan barang baru. Empat mazhab hidup berdampingan tanpa harus saling membubarkan.
Maka agak aneh jika sebuah organisasi yang diwarisi dari tradisi sebesar itu justru tidak mampu mengelola perbedaan internalnya sendiri. Mungkin yang perlu diperbaiki bukan perbedaannya, tapi yang perlu diperbaiki adalah adab dalam berbeda. Adab disini bukan sekadar soal sopan santun, tapi bagaimana organisasi menentukan apakah perbedaan menghasilkan musyawarah atau permusuhan.
Qanun Asasi dan Politik Kekuasaan
NU tidak mungkin steril dari politik. Warga NU adalah warga negara. Mereka memiliki hak untuk memilih, berpartai, menjadi pejabat, menjadi anggota parlemen, bahkan menjadi presiden. Tetapi jam’iyyah NU mempunyai kepentingan yang berbeda, ia harus tetap menjadi rumah bagi semua warganya.
Tantangan untuk Gus Kikin adalah menjaga agar NU tidak menjadi terlalu dekat dengan kekuasaan tertentu sampai kehilangan kemampuan untuk berbicara kepada kekuasaan itu. Kedekatan dengan pemerintah boleh saja.Kehilangan jarak kritis jangan, sebab organisasi keagamaan yang terlalu bergantung pada kekuasaan akan kesulitan menegur kekuasaan.
Padahal salah satu fungsi moral NU justru berada di sana: menjadi kekuatan masyarakat sipil yang dapat berbicara kepada siapapun tanpa harus meminta izin kepada siapa pun.
Qanun Asasi dapat menjadi pagar moral untuk urusan ini. Bukan pagar yang membuat NU menjauh dari negara, tetapi pagar yang mencegah jam’iyyah berubah menjadi alat kekuasaan.
Sebab barangkali persoalan terbesar NU hari ini bukan karena terlalu banyak orang yang ingin membawa NU ke masa depan. Persoalannya justru karena masing-masing ingin membawa NU ke masa depan menurut peta yang berbeda. Gus Kikin kini punya pekerjaan yang sangat sederhana sekaligus sangat sulit, yaitu menyatukan peta, mengembalikan kompas, dan meyakinkan semua orang bahwa tujuan perjalanan ini bukanlah kursi yang diduduki, melainkan kemaslahatan yang hendak dicapai.
Gagasan kuncinya adalah bahwa Qanun Asasi dapat menjadi jalan rekonsiliasi internal NU, bukan sekadar dokumen ideologis.


