BERITA TERBARU
Harris Turino Minta Batas Defisit APBN Tetap 3 Persen Elvy Sukaesih Meriahkan HUT ke-70 Muba, Ribuan Warga Padati Lapangan Sekayu Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR! KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur KAI Kooperatif dalam Investigasi Keselamatan dan Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Bawa Sport Tourism Indonesia ke Panggung Dunia, BRI Dukung Penuh Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 Melalui BAZNAS RI, MINISO Salurkan Bantuan Rp62,4 Juta untuk Warga Terdampak Gempa NTT dan Ajak Perusahaan Lain Turut Berkolaborasi Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan, Kementerian PU Percepat Layanan Air Minum dan Sanitasi Pascabencana BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki, Optimalkan Manfaat bagi Umat Kemnaker Manfaatkan AI untuk Verifikasi Mitra Penyelenggara dan Peserta MagangHub
TREN

Polemik Rekening Botok Pati: Diblokir Tanpa Pemberitahuan, Kini Kembali Diaktifkan

Polemik Rekening Botok Pati: Diblokir Tanpa Pemberitahuan, Kini Kembali Diaktifkan
dok. capt: Polemik Rekening Botok Pati (Foto/Pinterest)

Polemik pemblokiran rekening milik Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memicu gelombang protes luas di tengah masyarakat. Rekening yang berisi dana pribadi dan donasi warga Pati senilai sekitar Rp80,9 juta itu tiba-tiba tidak dapat diakses saat ia mendampingi warga menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Peristiwa ini memicu seruan boikot terhadap Bank Mandiri hingga akhirnya mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.

Supriyono alias Botok selaku pemilik rekening, Bank Mandiri selaku pengelola jasa keuangan, serta Polda Metro Jaya yang disebut menjadi pihak yang meminta pembatasan transaksi. Masalah ini kemudian dibahas langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri.

Rekening Bank Mandiri milik Botok tiba-tiba tidak dapat digunakan untuk segala bentuk transaksi. Bank Mandiri menyatakan tindakan itu atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara Polda Metro Jaya memperjelas bahwa itu bukan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja guna keperluan klarifikasi. Di luar rekening, akun media sosial dan WhatsApp milik Botok juga dikabarkan ikut terblokir secara berurutan.

Pembatasan akses rekening bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026, saat Botok berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi warga Pati. Polemik memanas hingga akhirnya diselesaikan dalam konferensi pers di DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan rekening resmi diaktifkan kembali pada hari yang sama. Bermula dari praktik perbankan di Jakarta, kemudian meluas dan dibahas secara resmi di lingkungan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Karena pembatasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening. Botok menyatakan tidak menerima surat maupun pesan klarifikasi apa pun sebelum aksesnya diputus. Masyarakat menilai tindakan itu berpotensi mengancam kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi, serta melanggar hak nasabah atas keamanan dan kemanfaatan simpanan mereka. Di sisi lain, aparat menyatakan tujuannya untuk melindungi yang bersangkutan dan para donatur dari potensi penyalahgunaan dana.

Setelah mendengar penjelasan semua pihak, Komisi III DPR RI menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan rekening tersebut. Bank Mandiri pun mematuhi arahan dan segera mengaktifkan kembali rekening Botok pada Rabu siang, disertai permohonan maaf dari Direktur Utama Bank Mandiri atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Mengutip dari ANTARA News, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Memberikan penjelasannya tentang penindakan rekening Botok. “Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Riduan.

Polemik ini menyisakan pelajaran berharga: kebebasan menyampaikan aspirasi harus dijamin negara, dan pembatasan hak atas harta simpanan warga harus melalui prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.