Malaysia Mau Tuntut Ganti Rugi ke RI gegara Kabut Asap, Ada Apa?
Pemerintah Malaysia membantah perusahaan perkebunan yang terafiliasi dengan negaranya bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Di sisi lain, Kuala Lumpur tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut kompensasi atas dampak kabut asap lintas batas yang menyelimuti wilayahnya.
Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Malaysia, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, mengatakan belum ada bukti konklusif yang menunjukkan perusahaan perkebunan terkait Malaysia terlibat dalam kebakaran tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah kementeriannya bersama Kementerian Perkebunan dan Komoditas menelaah persoalan karhutla di Indonesia.
“Berdasarkan tinjauan sejauh ini, tidak ada bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia bertanggung jawab atas kebakaran tersebut,” kata Joseph Kurup, dikutip dari The Star.
Ia juga menyebut usulan pembatasan pendanaan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu mempertimbangkan dasar hukum, standar pembuktian, yurisdiksi, hingga dampaknya terhadap sektor keuangan.
Pernyataan Malaysia tersebut muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan adanya 21 perusahaan terkait Malaysia yang diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia. Temuan itu tercantum dalam laporan pemetaan berjudul “Siapa di Balik Kebakaran Ini” atau Who Are Behind the Fires.
Terkait dampak kabut asap, Joseph Kurup mengatakan pemerintah Malaysia juga mengkaji kemungkinan penggunaan mekanisme hukum internasional untuk mengajukan tuntutan kompensasi dan ganti rugi.
Dikutip dari Free Malaysia Today, ia menjelaskan bahwa perjanjian ASEAN mengenai polusi kabut asap lintas batas belum menyediakan mekanisme khusus untuk mengajukan tuntutan kompensasi internasional.

Meski demikian, pemerintah Malaysia terbuka untuk mempelajari jalur hukum lain yang memungkinkan penyelesaian persoalan tersebut. Kajian juga akan mencakup dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas, serta kegiatan ekonomi.
Sebelumnya, anggota parlemen Bagan, Lim Guan Eng, mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen ASEAN untuk menangani polusi kabut asap lintas batas. Usulan pada 15 Oktober itu melibatkan kerja sama Indonesia, Singapura, dan Filipina.
Lim juga mendorong pembentukan tim penyelamat yang bersiaga sepanjang tahun agar dapat merespons kebakaran hutan dengan cepat.
Ia menyebut luas area terdampak karhutla di Indonesia mencapai 300.000 hektare tahun ini, atau meningkat 70 persen dibandingkan 2023.
Hingga kini, langkah hukum terkait kompensasi masih memerlukan kajian lebih lanjut, sementara persoalan tanggung jawab perusahaan atas karhutla menjadi bagian penting dalam upaya penanganan kabut asap regional.


