BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
TREN

Manajer Koperasi Desa Merah Putih Kini Berstatus Pegawai BUMN, Langkah Baru Penguatan Ekonomi Desa

Manajer Koperasi Desa Merah Putih Kini Berstatus Pegawai BUMN, Langkah Baru Penguatan Ekonomi Desa
Manajer Koperasi Desa Merah Putih Kini Berstatus Pegawai BUMN (Foto/Unsplash)

Pemerintah secara resmi menetapkan manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Desa Merah Putih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan ini mengubah kedudukan yang sebelumnya bersifat sukarela atau ditunjuk warga, kini memiliki kedudukan hukum, hak, kewajiban, serta jaminan kesejahteraan yang jelas dan terstandar. Tujuannya agar pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan merata oleh seluruh warga desa.

Kebijakan ini diatur bersama oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian BUMN. Penerima manfaat adalah ribuan manajer Kopdes di seluruh Indonesia, yang kini dikelola dalam sistem pembinaan yang terintegrasi dengan BUMN pendamping masing-masing desa.

Aturan ini mulai berlaku secara bertahap sejak pertengahan tahun 2026. Penetapan status resmi dilakukan bersamaan dengan penguatan program Koperasi Desa Merah Putih yang digalakkan pemerintah untuk memperkokoh ekonomi dari tingkat paling bawah.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh desa di Indonesia, di mana setiap Kopdes yang telah dibentuk dan diverifikasi akan masuk dalam sistem pembinaan terpadu yang dipantau dari pusat hingga tingkat desa.

Selama ini, banyak manajer Kopdes bekerja sungguh-sungguh namun tanpa jaminan penghasilan tetap, pelatihan, maupun perlindungan kerja. Akibatnya, sering terjadi pergantian pengurus yang cepat, pengelolaan yang belum tertib, dan koperasi yang belum berjalan maksimal. Dengan status pegawai BUMN, manajer mendapat kepastian penghasilan, pelatihan berkala, serta pengawasan yang transparan sehingga koperasi dikelola seperti usaha yang sehat, mandiri, dan menguntungkan anggotanya.

Setiap manajer Kopdes yang telah lulus verifikasi dan pelatihan dasar akan ditetapkan dengan surat keputusan bersama. Mereka menerima pembinaan langsung dari BUMN pendamping desa, mengikuti standar pengelolaan keuangan dan pelaporan yang seragam, serta mendapat hak berupa tunjangan, jaminan sosial, dan pengembangan kompetensi. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban menyusun rencana usaha, menyetor laporan keuangan secara berkala, serta mempertanggungjawabkan kinerja kepada rapat anggota desa.