BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
TREN

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sempat Dihentikan, Kini Kembali Berjalan Secara Damai

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sempat Dihentikan, Kini Kembali Berjalan Secara Damai
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sempat Dihentikan (Foto/Unsplash)

Tangerang, DARIM.ID – Kegiatan ibadah mingguan di Gereja Kemah Injil Indonesia (GKPI) yang berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sempat terhenti sementara setelah adanya penolakan dari sebagian warga sekitar dan ketidaksinkronan dokumen perizinan bangunan. Jemaat terpaksa menunda kebaktian selama beberapa hari untuk menata kembali kelengkapan administrasi sekaligus melakukan dialog dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Kini ibadah telah kembali berjalan dengan tertib dan aman setelah ditemukannya kesepakatan bersama.

Penanganan situasi ini melibatkan pengurus gereja GKPI Rajeg, tokoh agama dan masyarakat, Muspika Kecamatan Rajeg, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jemaat yang sebagian besar warga setempat berharap dapat kembali beribadah dengan tenang tanpa gangguan apa pun.

Penghentian sementara kegiatan ibadah terjadi pada awal September 2026. Melalui dialog yang intens, kesepakatan dicapai dan ibadah resmi diizinkan kembali berjalan pada pertengahan September 2026. Kejadian berlangsung di lingkungan GKPI Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penundaan ibadah muncul karena adanya kekhawatiran sebagian warga terkait kelengkapan izin pendirian rumah ibadah. Pemerintah memastikan hal ini bukan penolakan terhadap agama tertentu, melainkan upaya melengkapi persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku agar semua pihak merasa aman dan dihormati.

Pengurus gereja mengajukan permohonan kelengkapan dokumen sesuai prosedur yang ditetapkan. Pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan damai antara pengurus gereja, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa selama proses perizinan dilengkapi, kegiatan ibadah dapat dilaksanakan dengan tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mengikuti kesepakatan yang telah disepakati bersama. Pemerintah juga menegaskan akan memantau proses perizinan agar berjalan transparan dan cepat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau juru bicara Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan keterangannya. “Kita menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya, sekaligus memastikan setiap kegiatan mematuhi aturan yang berlaku demi kerukunan bersama,” ungkap juru bicara Pemerintah Kabupaten Tangerang, seperti dilansir dari siaran berita resmi Pemkab Tangerang, Senin (21/9/2026).

Kerukunan bukan berarti tanpa perbedaan, melainkan kemampuan menyelesaikan perbedaan dengan dialog dan saling menghormati. Semoga kebersamaan ini terus terjaga di Rajeg, demi kedamaian seluruh warga.