BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
NASIONAL

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
dok. Kemenaker

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga kebijakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.

Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Presiden mengatakan, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan serta hak pekerja untuk memperoleh pelindungan. Hal ini juga berlaku bagi pekerja rumah tangga yang memiliki hak atas pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen, sedangkan porsi aplikator menjadi 8 persen.

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.

Pidato Kenegaraan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran jajaran pimpinan Kemnaker dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam mengikuti penyampaian arah kebijakan pemerintah, termasuk di bidang ketenagakerjaan.