BERITA TERBARU
NASIONAL

Amil Pengelola Zakat Mendapat Mandat dari Negara

Amil Pengelola Zakat Mendapat Mandat dari Negara
dok. Kemenag

Tidak setiap orang yang membantu mengumpulkan zakat secara otomatis dapat disebut sebagai amil zakat. Dalam pandangan fikih, amil zakat adalah pihak yang memperoleh mandat dari negara untuk menjalankan tugas pengelolaan zakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, dalam kegiatan Syariah Insight Room yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Urusan Islam, Jumat (4/9/2026).

Menurut Arsad, dalam pengelolaan zakat di Indonesia, faktor keberadaan amil sangat penting dan strategis. Keberadaan amil yang mumpuni dan profesional satu keharusan agar pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan amanah, profesional, dan akuntabel.

“Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, alhamdulillah pelaksanaan zakat sudah dilegislasi menjadi hukum positif melalui UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ini menurut saya satu hal yang baik,” ujar Arsad.

Ia menjelaskan, ulama dari berbagai mazhab menempatkan penugasan atau pemberian wewenang bagian penting dalam menentukan seseorang sebagai amil zakat. Dalam mazhab Syafi’i, misalnya, amil merupakan orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau wakilnya untuk menjalankan berbagai tugas yang berkaitan dengan zakat.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau wakilnya untuk mengumpulkan, menjaga, dan mendistribusikan zakat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan bagian dari zakat sesuai dengan pekerjaannya. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa amil zakat adalah orang- orang yang diutus oleh pemerintah untuk mengumpulkan, menjaga, membagikan zakat, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengannya.

“Semua madzhab hampir bersepakat bahwa amil pengelola zakat harus mendapatkan mandat resmi dari pemerintah dalam tugasnya mengumpulkan, menjaga, dan mendistribusikan zakat,” ungkap Arsad.

Dalam Munas NU tahun 2017 di Mataram provinsi Nusa Tenggara Barat diputuskan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat. Hal ini karena mereka tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat.

“Artinya amil zakat tidak hanya sekedar tugas pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian, akan tetapi lebih dari itu amanah yang harus dilaksanakan sebaik baiknya dan dipertanggungjawabkan baik secara agama maupun administrasi kepemerintahan. Atas tanggung jawab yang begitu besar itu, mereka diberikan hak-hak layaknya para mustahik zakat,” tegasnya.

Amil memiliki fungsi yang luas, mulai dari menghimpun, mengelola, menjaga, mendistribusikan, memberdayakan, hingga melaporkan pengelolaan zakat. Untuk menjalankan fungsi tersebut, amil harus berpegang pada sejumlah prinsip, antara lain memiliki mandat dari otoritas atau lembaga yang sah, amanah dalam menjaga harta zakat dan kepentingan mustahik, memiliki kompetensi, profesional dalam menjalankan tugas, serta akuntabel.

Menurut Arsad, prinsip tersebut juga relevan diterapkan dalam pengelolaan zakat. Dengan demikian, lembaga zakat tidak hanya menjadi tempat penghimpunan zakat, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan zakat yang memiliki tata kelola jelas.

Penguatan UPZ masjid yang saat ini sedang didorong oleh Kementerian Agama sejalan dengan upaya memperkuat fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Kementerian Agama mendorong pengelolaan ZIS berbasis masjid melalui pembentukan UPZ agar masjid dapat berkontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.