Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Emas ke Singapura
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11,3 kilogram yang hendak dibawa dari Batam menuju Singapura.
Penindakan tersebut dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Mengutip laporan BatamToday.com, delapan penumpang diamankan dalam dua penindakan tersebut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 43 bungkusan bubuk padat yang setelah diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam dinyatakan positif mengandung unsur emas atau Au.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3,65 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dari seorang penumpang berinisial SQ dengan berat bruto sekitar 1.875 gram.
Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut mengandung emas dengan kadar mencapai 99,530 persen. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp595 juta.
Bea Cukai Batam kemudian melakukan pengembangan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan ditemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang tersebut disimpan dengan sejumlah modus, mulai dari dimasukkan ke dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh menggunakan inserter.
Hasil pengujian menunjukkan sampel mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen. Nilai barang pada penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,06 miliar.
Bea Cukai Batam menyatakan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran antara lain mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta aturan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


