EKONOMI

Mulai Berlaku! Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya

Mulai Berlaku! Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lengkapnya
dok. Pinterest

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kini, setiap pembeli yang hendak membeli BBM jenis Pertalite dan Solar di seluruh SPBU wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat utama pengisian. Aturan ini diterapkan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak lagi meleset kepada masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerimanya.

Setiap pembelian BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar kini wajib melampirkan atau menunjukkan STNK kendaraan yang digunakan. Petugas SPBU akan mencocokkan nomor registrasi, jenis, serta tahun pembuatan kendaraan dengan ketentuan batasan yang berlaku. Pembelian hanya diperbolehkan jika data pada STNK memenuhi syarat: untuk Pertalite, kendaraan penumpang pribadi dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc dan tahun pembuatan di atas 2015; sedangkan Solar subsidi ditujukan untuk kendaraan bermesin di atas 2.500 cc, kendaraan niaga, angkutan umum, serta alat berat dan pertanian. Jika tidak membawa STNK atau data tidak sesuai, pembelian BBM subsidi tidak dapat diproses.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina dan pengecer resmi. Pengawasan dan pengecekan langsung dilakukan oleh petugas SPBU yang mencatat nomor polisi dan data STNK ke dalam sistem. Sementara itu, pengelolaan sistem pencatatan serta verifikasi data dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Korps Lalu Lintas Polri.

Aturan ini resmi berlaku secara nasional mulai Selasa, 1 September 2026, di seluruh SPBU dan titik penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia. Sosialisasi telah dilakukan sejak dua minggu sebelumnya agar masyarakat mengetahui dan mulai membiasakan diri membawa STNK saat hendak mengisi bahan bakar.

Pemerintah menjelaskan bahwa penyebab utama adalah masih banyaknya penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak. Selama ini, BBM yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru banyak dikonsumsi oleh pemilik kendaraan mewah atau dialihkan ke pengecer gelap. Akibatnya, beban subsidi negara semakin membengkak dan rakyat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya. Dengan adanya kewajiban menunjukkan STNK, pemerintah dapat memastikan bahwa BBM subsidi hanya dinikmati oleh golongan yang sesuai peruntukannya.

Mengutip dari Kompas.com, pihak Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menegaskan tujuan pemberlakuan aturan ini agar penyaluran subsidi tepat sasaran. “Pembelian BBM bersubsidi wajib menunjukkan STNK agar kami bisa memastikan bahwa BBM tersebut diberikan kepada yang berhak. Ini langkah agar subsidi tidak bocor dan bermanfaat bagi yang memang membutuhkannya,” ujar Tutuka Ariadji saat menegaskan.

Sementara itu, PT Pertamina juga memastikan sistem pencatatan telah disiapkan dan petugas telah siap menerapkan aturan baru ini di lapangan. Sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Utama Pertamina mengutip dari Detik.com. “Kami telah menyiapkan petugas dan sistem pencatatan di seluruh SPBU. Kami mohon dukungan masyarakat untuk selalu membawa STNK agar pengisian BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tertib,” Wakil Direktur Utama Pertamina saat menjelaskan.

Sebagian masyarakat menyambut baik aturan ini karena dianggap adil dan lebih teratur. Namun sebagian lain meminta agar sistem verifikasi dipercepat agar antrean di SPBU tidak semakin panjang.

Aturan wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi adalah langkah nyata pemerintah demi menjaga keadilan dan keberlanjutan anggaran negara. Mulai sekarang, jangan lupa pastikan STNK selalu dibawa saat hendak mengisi bahan bakar. Semoga aturan ini dapat berjalan lancar, subsidi tepat sasaran, dan rakyat yang benar-benar membutuhkan dapat terbantu dengan sebaik-baiknya.