Menteri Perdagangan G20 Tolak Penggunaan Pangan sebagai Instrumen Tekanan Geopolitik
Milwaukee, DARIM.ID – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, para Menteri Perdagangan G20 menolak berbagai upaya untuk menjadikan pangan sebagai alat tekan dalam hubungan geopolitik. Sikap tersebut menjadi hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS) yang berlangsung pada 30 September—1 Oktober 2026.
“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Mendag Busan pascapertemuan pada Kamis, (1/10).

Sementara itu, terdapat sejumlah isu lainnya yang turut dibahas selama rangkaian pertemuan G20 TMM dalam dua hari ini. Terkait pembahasan isu-isu tersebut, Mendag Busan mengatakan, Indonesia beserta para anggota G20 memandang bahwa penyelesaian isu kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa (force labor), dan aturan mengenai tarif Most Favored NationOrganisasi Perdagangan Dunia (MFN WTO) perlu kolaborasi dan aksi bersama dengan tetap menghormati perbedaan prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara.
Excess Capacity Perlu Dicermati
Ketika membahas tentang excess capacity, Mendag Busan menekankan perlunya mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor-faktor mendasar yang mendorong produksi. Menurut Mendag Busan, excess capacity yang tinggi, lonjakan ekspor, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya excess capacity yang bersifat struktural.
“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masingmasing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan mengatakan, Indonesia mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi isu excess capacity. Pertama, mendiagnosis sebelum menentukan langkah penanganan. Penilaian terhadap excess capacity harus memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif. Kedua, melindungi tanpa menciptakan ketegangan. Dalam hal ini, instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) berperan penting dalam memfasilitasi anggota WTO untuk merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.

Ketiga, bertransformasi melalui kerja sama. Penanganan excess capacity membutuhkan tindakan kolektif dan lingkungan yang mendukung transformasi struktural.
MFN sebagai Prinsip Perdagangan Multilateral
Terkait pembahasan tentang MFN, Mendag Busan menyatakan, WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan begitu, aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional dapat terjaga. Mendag Busan juga menekankan peran penting MFN dalam penyederhanaan negosiasi tarif, serta menjaga kepastian dan nilai dari komitmen akses pasar yang dinegosiasikan. Ia menilai, pelemahan MFN dapat berdampak pada Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan.
“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” ujar Mendag Busan.
Penuhi Sembilan Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional
Sementara itu, pembahasan tentang kerja paksa, Mendag Busan mengatakan, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Upaya perlindungan tersebut harus berorientasi pada tujuan yang sah serta tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.
“Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya berdasarkan ketentuannya sendiri,” kata Mendag Busan.
Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa. Indonesia juga menunjukkan komitmen yang sama dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA), serta dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) dengan mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa.
Indonesia-Prancis Dorong Percepatan Indonesia-EU CEPA
Mendag Busan juga bertemu secara bilateral dengan Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis, Nicolas Forissier, di sela-sela hari kedua rangkaian G20 TMM pada Kamis, (1/10). Mendag Busan meminta dukungan Prancis untuk memperlancar proses penandatanganan I-EU CEPA. Mendag Busan menilai, dukungan Prancis di tingkat Dewan Uni Eropa penting agar perjanjian dapat ditandatangani tepat waktu dan mulai berlaku pada awal 2027.
“Indonesia mengharapkan dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa agar proses menuju penandatanganan I-EU CEPA berjalan lancar. Secara paralel, Indonesia juga terus memajukan proses di dalam negeri dengan target pemberlakuan pada awal 2027,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan menyampaikan, percepatan I-EU CEPA penting untuk memastikan kelancaran akses pasar seiring berakhirnya fasilitas EU Standard Generalised Scheme of Preferences (GSP) bagi Indonesia pada 2027. “Kami berharap dapat memastikan transisi yang lancar menuju CEPA. Indonesia juga mengharapkan akses pasar yang bermakna bagi sawit berkelanjutan dan turunannya, alas kaki, tekstil, serta produk perikanan,” jelas Mendag Busan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nicolas menyampaikan ketertarikan pelaku usaha Prancis untuk segera memanfaatkan preferensi di bidang investasi dan berharap investasi dapat berjalan dua arah.
Menteri Nicolas juga menyampaikan perhatian pelaku usaha di negaranya terkait penerapan ketentuan sertifikasi halal yang membutuhkan waktu adaptasi. Mendag Busan menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian waktu pemberlakuan regulasi masih berlangsung. Selain itu, sertifikasi halal bukan merupakan perizinan impor maupun hambatan perdagangan, melainkan kepentingan dan perlindungan konsumen.


