BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
TEKNO

Sony Sepakat Bayar Rp141 Miliar Terkait Dugaan Monopoli Harga Game Digital

Sony Sepakat Bayar Rp141 Miliar Terkait Dugaan Monopoli Harga Game Digital
dok. capt: Sony Sepakat Bayar Rp141 Miliar (Foto/Pinterest)

Sony Interactive Entertainment secara resmi menyetujui pembayaran ganti rugi senilai hampir USD 8 juta atau sekitar Rp 141 miliar sebagai jalan penyelesaian gugatan perwakilan kelompok (class-action) terkait dugaan monopoli harga game digital di PlayStation Store. Kesepakatan ini menyelesaikan perselisihan hukum yang berlangsung cukup lama, di mana Sony dituduh melakukan praktik penetapan harga yang merugikan konsumen. Pembayaran kompensasi akan disalurkan kepada jutaan pengguna PlayStation yang memenuhi syarat sebagai pihak yang dirugikan.

Kesepakatan ini melibatkan Sony Interactive Entertainment sebagai pihak yang membayar ganti rugi, dan para pengguna PlayStation yang membeli game digital melalui PlayStation Store dalam kurun waktu tertentu sebagai pihak penerima kompensasi. Gugatan ini dikenal dengan nama perkara Caccuri v. Sony Interactive Entertainment, yang diajukan oleh sekelompok konsumen mewakili jutaan gamer PlayStation di Amerika Serikat.

Kesepakatan penyelesaian ini disepakati pada awal September 2026, setelah gugatan diajukan sejak tahun 2024. Periode pembelian yang menjadi dasar pemberian ganti rugi mencakup transaksi yang dilakukan pada rentang 1 April 2019 hingga 31 Desember 2023.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat, dan berdampak pada pengguna PlayStation di seluruh wilayah Amerika Serikat. Namun, kebijakan yang dipermasalahkan menyangkut praktik global yang berlaku di layanan PlayStation Store secara menyeluruh.

Sony dituduh melakukan praktik monopoli setelah menghentikan penjualan kode unduhan game digital melalui pengecer pihak ketiga seperti Amazon, Best Buy, dan GameStop pada tahun 2019. Dengan tidak adanya alternatif tempat pembelian, konsumen terpaksa membeli langsung dari PlayStation Store dengan harga yang sepenuhnya ditetapkan oleh Sony tanpa persaingan. Hal ini dianggap melanggar undang-undang antimonopoli karena membuat konsumen membayar harga lebih mahal daripada yang seharusnya.

Penyelesaian ini dijalankan melalui mekanisme dana bersama yang kemudian dibagikan kepada pengguna yang memenuhi syarat. Pengguna yang pernah membeli game digital di PlayStation Store pada periode yang ditentukan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan bagian dari ganti rugi tersebut. Sony tidak mengakui kesalahan namun memilih menyelesaikan perkara agar tidak berlanjut ke persidangan. Setelah dikurangi biaya administrasi dan biaya pengacara, sisa dana akan dibagikan kepada akun-akun pengguna yang memenuhi syarat.

Dikutip dari laporan Pikiran Rakyat, menyatakan bahwa kebijakan ini dianggap melanggar undang-undang antimonopoli karena merampas kebebasan memilih konsumen, memaksa mereka membeli dengan harga yang dikendalikan penuh oleh PlayStation Store.

Keputusan ini menjadi sinyal penting bagi industri game global. Meski tidak mengubah kebijakan secara langsung, kesepakatan ini menegaskan bahwa kekuasaan penuh atas harga konten digital tidak boleh merugikan konsumen, dan setiap perusahaan tetap harus tunduk pada hukum persaingan usaha yang berlaku.