BERITA TERBARU
Kemenpar Dorong Ekonomi Sade Kembali Bergerak, Salurkan Bantuan Pemulihan Usaha BAZNAS RI Bahas Kerja Sama Bantuan Kemanusiaan Palestina dengan YPSP Kementerian PU Jaga Pasokan Air Irigasi 2.563 Hektare Sawah di Bantul dan Kulon Progo Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027 GIIAS Semarang 2026 Resmi Dibuka, 19 Merek Otomotif Ramaikan Pameran Satu Dekade IDDC Dukung Peningkatan Daya Saing Produk melalui Desain Wamenpar: Poparnas 2026 Buka Peluang Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria Tiga Anaknya Syahid di Gaza, Ulama Palestina Ini Datangi BAZNAS Ungkap Penderitaan Warga
HIBURAN

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan
dok. Pinterest

Artis dan pengusaha Ruben Samuel Onsu, atau dikenal sebagai Ruben Onsu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana investasi. Penetapan status tersebut dilakukan setelah kepolisian menilai bukti dan keterangan yang terkumpul telah memenuhi syarat untuk meningkatkan status hukumnya dari sekadar terlapor menjadi tersangka.

Laporan polisi diajukan oleh seseorang berinisial P atas nama korban berinisial DM, yang sebelumnya menaruh kepercayaan menanamkan modal pada usaha yang dikelola Ruben Onsu dengan janji keuntungan sesuai kesepakatan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025, lalu naik ke tahap penyidikan per 25 April 2026. Ruben resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026 setelah dilakukan gelar perkara, dan diumumkan secara terbuka pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Seluruh penanganan perkara berada di lingkungan Satuan Reserse Kriminal, Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga saat ini Ruben belum ditahan dan dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada minggu mendatang.

Korban menyerahkan sejumlah modal berdasarkan tawaran investasi usaha dari Ruben, dengan perjanjian pembagian keuntungan pada waktu yang ditentukan. Namun hingga batas waktu yang disepakati tiba, keuntungan belum diterima dan modal pun belum dikembalikan. Hal itulah yang mendorong korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi beserta saksi ahli sebelum menetapkan status tersangka.

Hingga penetapan tersangka diumumkan, Ruben maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini. Namun sebelumnya, Ruben pernah menyampaikan pernyataan dalam sebuah kesempatan wawancara tim wartawan Trans TV yang mengutip dari Viva.co.id terkait peristiwa penipuan yang sebelumnya dia alami sebagai korban.

“Jadi kan ini lagi ada bisnis, gua tuh membantu UMKM dari Tasikmalaya untuk menjual mukena. Tiba-tiba penjualan sold out, akhirnya gimana caranya lu mesti ngembangin. Gua janjikan lah ke pabrik, pesan sekian. Ternyata hilang, duitnya hilang,” tuturnya dalam wawancaranya di Trans TV.

Kini situasi berbalik: Ruben bukan lagi pelapor, melainkan tersangka. Besaran kerugian yang dialami korban masih didalami dalam penyidikan. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel guna menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.