BERITA TERBARU
Kemenpar dan KJRI Hong Kong Dukung Greater Bay Airlines Buka Rute Hong Kong-Surabaya Suarakan Kepentingan Perdagangan Nasional,Mendag Busan Bertolak ke AS Hadiri G20 Harga iPhone Naik Signifikan! Inilah Penyebab dan Dampaknya bagi Konsumen Cara Mudah Move On! Lepaskan Lalu, Buka Lembaran Baru Seiring Hari Pariwisata Dunia, Menteri Pariwisata Luncurkan Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Kini Cetak SIM Cukup di Kios SIM, Cepat, Praktis, Tanpa Antre Panjang Taman Bunga Celosia Semarang, Pesona Warna yang Menggugah Senyum Kota Buka Pelatihan SSTC 2026, Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Perdagangan dan Investasi Indonesia–Afrika Ketegangan Meningkat! Iran Mulai Langkah Balasan, Inggris Diduga Jadi Sasaran Pemutihan Pajak 2026! Kesempatan Emas Tertibkan Kewajiban Negara
PARLEMEN

Andi Muzakkir Evaluasi Pemegang IUP yang Belum Berproduksi, Soroti Potensi Hilangnya Royalti Negara

Andi Muzakkir Evaluasi Pemegang IUP yang Belum Berproduksi, Soroti Potensi Hilangnya Royalti Negara
dok. DPR RI

Komisi XII DPR RI menyoroti sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan yang belum berproduksi. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi menghambat kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara. 

Hal itu menjadi salah satu perhatian Komisi XII DPR RI dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jum’at (4/9/2026). Dalam pertemuan dengan sejumlah perusahaan pertambangan, Komisi XII DPR RI menggali perkembangan masing-masing pemegang IUP, termasuk perusahaan yang telah memperoleh Rencana Kerja dan Biaya (RKB), tetapi belum merealisasikan kegiatan produksi. 

Anggota Komisi XII DPR RI Andi Muzakkir mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perusahaan sejak memperoleh IUP. Ia menyebut, Komisi XII DPR RI turut mempertanyakan status RKB dan perkembangan kegiatan usaha masing-masing perusahaan. 

“Makanya kita pertanyakan beberapa-beberapa hal, termasuk IUPnya sudah berapa lama, RKB yang sudah ada, dan sudah berapa lama dia jalankan perusahaan ini, itu kami semua akan tinjau” ujar Andi.

Dari pendalaman tersebut, kata Andi, terdapat sejumlah kondisi yang berbeda di antara pemegang IUP. Ada perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKB, tetapi belum dapat melakukan produksi. Selain itu, terdapat perusahaan yang baru mengalami pengambilalihan atau take over, serta perusahaan yang telah memperoleh RKB tetapi realisasi produksinya masih nol.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan terlebih dahulu mengetahui penyebab belum berjalannya kegiatan produksi. Jika persoalan berasal dari regulasi atau kebijakan pemerintah, maka pemerintah harus melakukan perbaikan agar perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dapat segera menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau memang kendalanya ada di kita, ya kita perbaiki. Kita dorong bagaimana supaya persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” tegasnya.

Sebaliknya, dirinya menegaskan, pemerintah juga perlu bertindak tegas apabila hambatan produksi justru disebabkan perusahaan belum memenuhi kewajibannya. Menurutnya, keberadaan IUP tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk terus menunda pelaksanaan kegiatan usaha tanpa kejelasan. 

“Kalau memang kendalanya dari mereka, ada hal-hal kewajiban yang dia belum selesaikan, ya kalau perlu ya kita harus cabut, otomatis IUP-nya tidak boleh berjalan,” tuturnya.

Andi menilai evaluasi terhadap pemegang IUP penting dilakukan karena izin pertambangan pada akhirnya harus memberikan manfaat melalui kegiatan usaha yang berjalan. Apabila perusahaan telah memiliki izin, tetapi tidak melakukan produksi, maka kontribusi yang seharusnya diberikan kepada negara juga berpotensi tidak terealisasi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penerimaan royalti negara. Komisi XII DPR RI, ungkapnya, mempertanyakan kontribusi yang semestinya diterima negara apabila kegiatan produksi dari pemegang IUP belum berjalan.

“Kalau misalnya punya IUP tapi tidak ada hasil untuk negara, royaltinya mana?” pungkas Andi.

Karena itu, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II itu mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pemegang IUP, dengan membedakan perusahaan yang terkendala aspek regulasi dan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut dinilai penting agar pemberian izin pertambangan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diikuti kegiatan usaha yang produktif serta memberikan kontribusi bagi negara.