BERITA TERBARU
Harris Turino Minta Batas Defisit APBN Tetap 3 Persen Elvy Sukaesih Meriahkan HUT ke-70 Muba, Ribuan Warga Padati Lapangan Sekayu Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR! KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur KAI Kooperatif dalam Investigasi Keselamatan dan Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT Bawa Sport Tourism Indonesia ke Panggung Dunia, BRI Dukung Penuh Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 Melalui BAZNAS RI, MINISO Salurkan Bantuan Rp62,4 Juta untuk Warga Terdampak Gempa NTT dan Ajak Perusahaan Lain Turut Berkolaborasi Lima Kabupaten/Kota Sumut Dipulihkan, Kementerian PU Percepat Layanan Air Minum dan Sanitasi Pascabencana BAZNAS RI Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki, Optimalkan Manfaat bagi Umat Kemnaker Manfaatkan AI untuk Verifikasi Mitra Penyelenggara dan Peserta MagangHub
NASIONAL

Wakil Ketua Umum KPK Harapkan Peserta KPPD Angkatan III Menjadi Pemimpin Daerah Berintegritas

Wakil Ketua Umum KPK Harapkan Peserta KPPD Angkatan III Menjadi Pemimpin Daerah Berintegritas
dok. LEMHANAS RI

Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membekali para kepala daerah mengenai pentingnya kepemimpinan berintegritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di Ruang Purnomo Yusgiantoro, Lemhannas RI, pada Rabu (15/7). Pembekalan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo melalui materi yang berjudul “Integritas: Pemimpin Berintegritas, Daerah Bermartabat”.

“Dalam Undang-Undang Dasar 45 Amali Konstitusi merupakan landasan moral dan hukum bagi kita semua untuk menolak dan melawan praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” ujar Ibnu Basuki mengawali paparannya. Ibnu Basuki menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi birokrasi dan pembangunan daerah. 

Oleh karena itu, penguatan integritas harus menjadi bagian dari agenda strategis nasional sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, Asta Cita ketujuh, dan RPJMN 2025–2029. Ibnu Basuki juga menyampaikan bahwa korupsi menyebabkan terjadinya beberapa dampak, yakni merusak harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

Adapun tiga strategi utama yang digunakan oleh KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ibnu Basuki menyampaikan, pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membentuk manusia agar memiliki moralitas, mentalitas, dan integritas yang kuat.  Sikap tersebut tercermin dari kesadaran untuk tidak melakukan korupsi walau tanpa pengawasan dan regulasi yang lemah. Kemudian, pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem dan penindakan melalui penegakkan hukum saat sudah terjadi tindak pidana.

Lebih lanjut, Ibnu Basuki juga berpesan agar pendidikan antikorupsi dimulai sejak dini dari ruang lingkup keluarga. Hal tersebut bertujuan agar sikap antikorupsi dapat terawat hingga dewasa.

Kepada para peserta KPPD, Ibnu Basuki mengatakan bahwa posisi masing-masing kepala daerah memiliki peran yang strategis dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungannya. Ibnu Basuki menegaskan setiap pemimpin harus menjadi role model bagi seluruh bawahannya. “Saya doakan semua, Bapak/Ibu semua adalah Bupati-Bupati, Walikota, pemimpin daerah yang berintegritas, yang dapat memimpin rakyatnya menjadi rakyat yang sejahtera dan tetap berintegritas,” pungkas Ibnu Basuki .