BERITA TERBARU
BAZNAS RI Bahas Kerja Sama Bantuan Kemanusiaan Palestina dengan YPSP Kementerian PU Jaga Pasokan Air Irigasi 2.563 Hektare Sawah di Bantul dan Kulon Progo Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027 GIIAS Semarang 2026 Resmi Dibuka, 19 Merek Otomotif Ramaikan Pameran Satu Dekade IDDC Dukung Peningkatan Daya Saing Produk melalui Desain Wamenpar: Poparnas 2026 Buka Peluang Ekonomi dan Promosi Wisata Daerah Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria Tiga Anaknya Syahid di Gaza, Ulama Palestina Ini Datangi BAZNAS Ungkap Penderitaan Warga Pemprov Sumbar dan DPRD Gelar Aksi Sehat Bersama Parlemen
NASIONAL

Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan

Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan
dok. Humas Mendes PDT

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria memenuhi undangan Pimpinan DPR RI dalam Rapat Koordinasi yang membahas Konflik Agraria di Kawasan Parlemen, Senayan, Selasa (11/8/2026).

Hasil koordinasi data Kementerian Kehutanan, BIG, dan Kemendagri menunjukkan terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. 

Penyebutan ini bersifat pemetaan awal dan belum dengan sendirinya menentukan status hukum setiap bidang tanah.

“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” kata Mendes Yandri.

Dari berbagai kasus, konflik agraria di desa dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk utama. Pertama, desa berhadapan dengan kawasan hutan. Kedua, masyarakat berhadapan dengan pemegang HGU perkebunan. Ketiga, plasma atau kemitraan tidak berjalan. 

Keempat, masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral. Kelima, masyarakat adat berhadapan dengan negara atau korporasi. 

Keenam, tanah atau aset desa berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara. Ketujuh, konflik horizontal di dalam desa atau antardesa mengenai batas, tanah ulayat, dan sumber daya alam.

Tipologi ini membantu untuk mengenali pihak, objek, dan kewenangan yang berbeda pada setiap kasus. Penyelesaiannya harus melibatkan kementerian atau lembaga yang berwenang atas status tanah, kawasan, izin, atau aset, sedangkan Kemendes memastikan dampaknya terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, dan kehidupan sosial turut dipulihkan.

Penyelesaian konflik agraria ini, kata Mendes Yandri, lebih efektif apabila setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama. 

Menteri ATR/Kepala BPN memegang kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria, serta penataan aset. Menteri Kehutanan memegang kepastian status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Hasil akhir, kata Mendes Yandri adalah desa dan masyarakatnya benar-benar pulih. Kepastian dan keadilan harus diperoleh; pemerintahan dan pelayanan kembali berjalan; sumber penghidupan pulih; pembangunan dapat dilanjutkan; dan konflik yang sama tidak berulang.

Ukuran keberhasilan harus mencakup lima hal yaitu status tanah dan kawasan yang jelas; administrasi serta pelayanan yang normal; pendapatan warga yang kembali; perlindungan sosial bagi kelompok rentan; dan tata kelola kolaboratif yang mencegah konflik baru.

“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR ini.

Rekomendasi selanjutnya, selama proses penyelesaian berlangsung, pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat perlu dilindungi agar keputusan administratif tidak memperbesar kerentanan.

Ketiga, setiap keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan harus 

langsung dihubungkan dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk pelayanan, penghidupan, dan indikator hasil. 

Keempat, dibentuk mekanisme tindak lanjut bersama antara ATR/BPN, 

Kementerian Kehutanan, Kemendes, DPR RI, pemerintah daerah, dan 

perwakilan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dab Cucun Ahmad Syamsurizal.  

Pimpinan DPR bersama pemerintah akan mencari solusi yang terbaik  supaya  pembangunan desa dikawasan hutan bisa berjalan dengan baik.

Hadir juga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy